Menyindir, Kapolda Metro Jaya: Ajarkan Saya SP3 Kasus Rizieq

Rabu, 22 Februari 2017 | 10:43 WIB
Menyindir, Kapolda Metro Jaya: Ajarkan Saya SP3 Kasus Rizieq
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mempertanyakan alasan adanya permohonan tim pengacara agar polisi memberhentikan penyidikan kasus logo mirip palu arit di mata uang baru yang dituduhkan kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Sekarang saya tanya, caranya menghentikan bagaimana caranya. Ajarkan saya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).

Iriawan tidak mempermasalahkan upaya yang dilakukan pengacara yang menyebut penyidik tidak bisa menemukan adanya unsur pidana terkait kasus yang dituduhkan kepada kliennya.

"Itu tugas pengacara memang membela kliennya, pasti begitu," kata dia.

Lebih lanjut, Iriawan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik soal proses penanganan kasus Rizieq.

"Saya saya tidak mengerti bagaimana menghentikannya penyidikan ada tanya penyidiknya langsung coba," kata dia.

Sebelumnya, Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Kapitra Ampera mendesak polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq. Kapitra meyakini polisi hingga kini tidak bisa menemukan unsur tindak pidana seperti yang dituduhkan kepasa Rizieq dan Munarman.

Dia mengkait-kaitkan kasus Rizieq dengan perkara yang sebelumnya membelit dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando terkait pelanggaran Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik. Ade sempat dituduh menistakan agama.

Polisi kemudian menghentikan kasus Ade Armando karena tidak menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam status di akun Facebook milik Ade yang menulis: "Allah Bukan Orang Arab"

Baca Juga: Menunggu Rizieq Shihab Coblos Cagub, Siapa Pilihannya?

"Ade Armando saja langsung di SP3 kan. Nggak ada unsur pidana apapun," kata dia.

Selain kasus logo Palu-Arit. Kasus lain yang dituduhkan kepasa Rizieq ialah dugaan penodaan agama, dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Iriawan. Dalam kasus yang disebut terakhir ini, Rizieq diduga menghina Iriawan dengan kalimat “pangkat jenderal, otak hansip”.

Selain itu, polisi juga tengah mendalami kasus penyebaran konten pornografi di media sosial yang diduga dilakukan tersangka Firza Husein. Kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan ini juga diduga melibatkan Rizieq.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI