Perkara TPPU Walikota Madiun Nonaktif, KPK Kini Sita Tanah

Dythia Novianty, Nikolaus Tolen

Rabu, 22 Februari 2017 | 19:52 WIB
Perkara TPPU Walikota Madiun Nonaktif, KPK Kini Sita Tanah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu harta kekayaan milik Walikota Nonaktif, Bambang Irianto, yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan korupsi. Kalau sebelumnya, menyita sejumlah uang dalam rekening miliknya, kali ini KPK menyita enam bidang tanah yang luasnya bervariasi.

"Salah satunya, luas tanahnya 4.002 meter persegi dan berlokasi di Jalan Sikatan nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Madiun, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).

Tanah lainnya ada di Jalan Ponorogo, nomor 100 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, yang luas 989 meter persegi. Kemudian di Jalan Jendral Ahmad Yani nomor 73 Kelurahan pangongangan Kecamatan Mangunharjo, Madiun. Luasnya 479 meter persegi yang diduga sebagai lokasi Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat.

Lalu ada di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota M yang luasnya 493 meter persegi, di Jalan Hayam Wuruk luasnya 5.278 meter persegi, dan yang terakhir ada di Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedunmulyo, Jombang Jawa Timur, yang dijadikan sebagai tanah sawah, dengan luas 6.350 meter persegi.

Selain tanah, KPK juga menyita sebuah ruko yang berada di Sun City Madiun, Jawa Timur.

Sebelumnya, Febri mengatakan bahwa KPK sudah menyita uang di sejumlah rekening milik Bambang.

"Penyidik telah lakukan penyitaan uang di sejumlah rekening bank BTPN, Bank Jawa Timur, dan Bank Tabungan Negara. Rekening tersebut sudah diblokir dan hari ini dilakukan penyitaan. Kami masih mengakulasikan berapa yang disita," kata Febri, Senin (20/2/2017).

Uang diterima Bambang dari hasil gratifikasi senilai Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha.

"BI diduga menerima uang Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan sumber-sumber tidak sah. Dana tesebut dikelola sendiri, sebagian diselamatkan dan diubah bentuk," katanya.

baca juga

Kata Febri, uang tersebut telah diubah bentuk oleh Bambang menjadi tanah, emas, saham baik atas nama sendiri maupun nama keluarga atau koorporasi.
Karenanya, dia menjelaskan bahwa penyelidikan terkait penerimaan gratifikasi juga dilakukan saat Bambang masih menjabat sebagai Walikota Madiun.

"Penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam rentang masa jabatan itu kami lakukan penyidikan apa-apa saja yang diterima. Sumbernya tentu bisa bermacam macan," kata Febri.

Ini merupakan kasus ketiga yang dialami Bambang. Dia disangka melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sementara dua kasus lainnya adalah terkait perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji Pasar Besar Kota Madiun Tahun 2009-2012. Pada kasus pertama ini dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf I atau Pasal 12 B atau Pasal 11.

Kemudian dia juga tersangkut dalam kasus indikasi tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selama menjabat sebagai Walikota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geledah Empat Tempat Kasus Dugaan Suap Patrialis, Ini Temuan KPK

Geledah Empat Tempat Kasus Dugaan Suap Patrialis, Ini Temuan KPK

News | Senin, 30 Januari 2017 | 20:21 WIB

KPK Periksa Mantan Sekretaris MA

KPK Periksa Mantan Sekretaris MA

News | Jum'at, 30 Desember 2016 | 10:26 WIB

KPK Resmi Tetapkan Sanusi Sebagai Tersangka Kasus TPPU

KPK Resmi Tetapkan Sanusi Sebagai Tersangka Kasus TPPU

News | Senin, 11 Juli 2016 | 15:42 WIB

Pemerintah Berharap KPK Lebih Banyak Usut Kasus TPPU

Pemerintah Berharap KPK Lebih Banyak Usut Kasus TPPU

News | Kamis, 07 Januari 2016 | 16:18 WIB

Kasus Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Istri Nazaruddin

Kasus Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Istri Nazaruddin

News | Selasa, 05 Mei 2015 | 12:26 WIB

Terkini

Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR

Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:31 WIB

Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan

Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:29 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:26 WIB

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Banten | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:20 WIB

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:18 WIB

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:07 WIB

Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total

Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:06 WIB

Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah

Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:04 WIB

×