Gojek, Grab, dan Uber Protes Aturan Pembatasan Jumlah Armada

Jum'at, 17 Maret 2017 | 21:40 WIB
Gojek, Grab, dan Uber Protes Aturan Pembatasan Jumlah Armada
Ribuan pengemudi perusahaan penyedia jasa transportasi Gojek melakukan unjuk rasa dari Senayan ke kantor pusatnya di Kemang, Jakarta, Senin (3/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi dan mobilitas Gojek, Grab, dan Uber memprotes pembatasan jumlah armada yang tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang dinyatakan melalui pernyataan bersama.

Poin revisi Permenhub 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam trayek juga dipersoalkan dari sisi batas biaya perjalanan angkutan sewa dan kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum.

Nota protes itu diteken President Gojek Andre Soelistyo, Direktur Pelaksana Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC Uber Mike Brown. Menurut mereka pembatasan kuota jumlah kendaraan tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi.

Selain itiu, pembatasan jumlah kendaraan angkutan transportasi berbasis aplikasi maupun konvensional berpotensi menciptakan iklim bisnis tidak kompetitif. Selain itu, menurut ketiganya, banyaknya jumlah angkutan akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna.

Sementara poin penetapan batas biaya perjalanan, ketiganya berpendapat penetapan tarif perjalanan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan aplikasi tersebut sudah disesuaikan dengan kesepadanan dan penghitungan harga yang akurat.

"Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga," tulis mereka dalam siaran pers bersama, Jumat (17/3/2017).

Sedangkan ketiganya menolak sepenuhnya peraturan tentang kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi.

Menurutnya ketentuan tersebut membuat mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan. Gojek, Grab, dan Uber mendukung peraturan terkait uji KIR bagi tiap kendaraan. Namun ketiganya meminta pengecualian agar pemerintah memberikan jalur khusus untuk melakukan uji KIR.

Selain itu, para perusahaan aplikasi layanan transportasi kompak meminta masa tenggang selama sembilan bulan sejak Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 efektif diberlakukan untuk proses transisi. (Antara)

Baca Juga: Gelapkan Uang Driver, Gojek Dilaporkan Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI