Nama Arif menjadi perbincangan setelah disebut dalam dalam surat dakwaan Ramapanicker.
Ramapanicker didakwa memberikan suap kepada Handang Soekarno senilai Rp1,9 miliar. Diduga, uang suap untuk meminta Handang membantu menyelesaikan masalah pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia.