Menhub Klaim Aturan Ojek Online untuk Lindungi Taksi Konvensional

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 23 Maret 2017 | 21:38 WIB
Menhub Klaim Aturan Ojek Online untuk Lindungi Taksi Konvensional
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. [Dok Kementerian Perhubungan]

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan pembatasan taksi online untuk kebaikan bersama, baik taksi konvensional yang bisa tetap berusaha maupun taksi online yang tetap harus diakomodasi.

"Keberadaan taksi online ini kan suatu keniscayaan. Kami tetap harus berikan akomodasi, namun dilihat mana yang baik dan mana yang kurang baik. Jumlah taksi online ternyata sudah banyak sekali," katanya di Jepara, Jawa Tengah, Kamis (23/3/2017).

Menurut Budi, keberadaan taksi online yang sudah teramat banyak merugikan para pengemudi dan pengusaha taksi konvensional. Terutama dari segi pendapatan yang biasanya mereka dapatkan berkurang seiring ketatnya persaingan dengan online.

"Makanya, pemerintah melakukan pembatasan dalam rangka melindungi pengemudi taksi konvensional. Misalnya, biasanya mereka bisa dapat Rp2 juta perhari, sekarang hanya dapat Rp1 juta. Kami ingin melindungi saudara, rakyat, yang jadi pengemudi," katanya.

Kemudian, persoalan yang jadi perdebatan adalah batas tarif atas dan bawah sehingga ia mengimbau para operator untuk tidak saling "perang tarif" karena bisa mematikan yang lain dan yang akan dirugikan adalah kalangan pengemudi.

“Operator taksi online kan ada beberapa, seperti Go-Car, Grab, dan Uber. Mereka harus bersama-sama. Jangan mematikan yang lain. Untuk tarif batas atas dan bawah, pemerintah daerah yang mengusulkan. Jabar dan Jatim sudah setuju," katanya.

Yang jelas, Budi meminta sesama pengusaha angkutan transportasi, baik online maupun konvensional untuk saling bersaing secara elegan satu sama lain, dan jangan mengalahkan yang lain karena sama-sama bekerja mencari makan.

Mengenai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, kata dia, memang diberlakukan per 1 April 2017, tetapi akan ada masa transisi.

"Dari Permenhub itu akan dilihat pasal perpasal, misalnya pemenuhan ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) umum diberi waktu tiga bulan, kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga ada tiga bulan untuk waktu transisi," katanya. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengemudi Taksi Online Keberatan Balik Nama Kepemilikan Mobil

Pengemudi Taksi Online Keberatan Balik Nama Kepemilikan Mobil

Otomotif | Selasa, 21 Maret 2017 | 16:14 WIB

Pengguna Tak Keberatan Tarif Taksi Online Naik

Pengguna Tak Keberatan Tarif Taksi Online Naik

Otomotif | Senin, 20 Maret 2017 | 22:18 WIB

Ombudsman: Taksi Online Masih Bisa Gelar Promo

Ombudsman: Taksi Online Masih Bisa Gelar Promo

Otomotif | Senin, 20 Maret 2017 | 22:14 WIB

Tarif Taksi Online Naik 1 April, Ombudsman: Agar Tak Saling Bunuh

Tarif Taksi Online Naik 1 April, Ombudsman: Agar Tak Saling Bunuh

Otomotif | Senin, 20 Maret 2017 | 20:52 WIB

Aplikasi Ini Mulai 'Ramah' Bagi Para Turis Asing

Aplikasi Ini Mulai 'Ramah' Bagi Para Turis Asing

Tekno | Senin, 20 Februari 2017 | 20:20 WIB

Terkini

Anak Buah Terjaring OTT KPK di Bogor, Wamen ATR/BPN Minta Publik Tak Berspekulasi

Anak Buah Terjaring OTT KPK di Bogor, Wamen ATR/BPN Minta Publik Tak Berspekulasi

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:28 WIB

Indonesias Horse Racing: 45 Kuda Raih Posisi Podium di IHR Merdeka Cup 2026

Indonesias Horse Racing: 45 Kuda Raih Posisi Podium di IHR Merdeka Cup 2026

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 17:28 WIB

Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi

Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 17:28 WIB

Ekonom Ungkap Baik Buruk harga Pertalite Naik

Ekonom Ungkap Baik Buruk harga Pertalite Naik

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 17:25 WIB

15.722 Gempa Susulan Terjadi Usai Flores Diguncang M7,7, BMKG Ungkap Kondisi Terkini

15.722 Gempa Susulan Terjadi Usai Flores Diguncang M7,7, BMKG Ungkap Kondisi Terkini

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:23 WIB

Jadi Takut Makan karena Tayangan di Media Sosial? Waspadai Konten Kesehatan yang Menakut-nakuti

Jadi Takut Makan karena Tayangan di Media Sosial? Waspadai Konten Kesehatan yang Menakut-nakuti

Health | Selasa, 15 September 2026 | 17:20 WIB

Industri Telekomunikasi Diminta Perkuat Kolaborasi, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Industri Telekomunikasi Diminta Perkuat Kolaborasi, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 17:19 WIB

Di Mana Nusron Wahid? Absen Rapat DPR Usai Pejabat Kementerian ATR Kena OTT KPK

Di Mana Nusron Wahid? Absen Rapat DPR Usai Pejabat Kementerian ATR Kena OTT KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:19 WIB

Review Film Agensi Rumah Tangga: Saat Isu Kerasnya PHK Dibalut Komedi Segar

Review Film Agensi Rumah Tangga: Saat Isu Kerasnya PHK Dibalut Komedi Segar

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 17:18 WIB

Media Asing Sorot Perasaan Purbaya Dipecat Prabowo, Singgung Krisis Kepercayaan Investor

Media Asing Sorot Perasaan Purbaya Dipecat Prabowo, Singgung Krisis Kepercayaan Investor

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:17 WIB

×