Menhub Klaim Aturan Ojek Online untuk Lindungi Taksi Konvensional

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 23 Maret 2017 | 21:38 WIB
Menhub Klaim Aturan Ojek Online untuk Lindungi Taksi Konvensional
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. [Dok Kementerian Perhubungan]

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan pembatasan taksi online untuk kebaikan bersama, baik taksi konvensional yang bisa tetap berusaha maupun taksi online yang tetap harus diakomodasi.

"Keberadaan taksi online ini kan suatu keniscayaan. Kami tetap harus berikan akomodasi, namun dilihat mana yang baik dan mana yang kurang baik. Jumlah taksi online ternyata sudah banyak sekali," katanya di Jepara, Jawa Tengah, Kamis (23/3/2017).

Menurut Budi, keberadaan taksi online yang sudah teramat banyak merugikan para pengemudi dan pengusaha taksi konvensional. Terutama dari segi pendapatan yang biasanya mereka dapatkan berkurang seiring ketatnya persaingan dengan online.

"Makanya, pemerintah melakukan pembatasan dalam rangka melindungi pengemudi taksi konvensional. Misalnya, biasanya mereka bisa dapat Rp2 juta perhari, sekarang hanya dapat Rp1 juta. Kami ingin melindungi saudara, rakyat, yang jadi pengemudi," katanya.

Kemudian, persoalan yang jadi perdebatan adalah batas tarif atas dan bawah sehingga ia mengimbau para operator untuk tidak saling "perang tarif" karena bisa mematikan yang lain dan yang akan dirugikan adalah kalangan pengemudi.

“Operator taksi online kan ada beberapa, seperti Go-Car, Grab, dan Uber. Mereka harus bersama-sama. Jangan mematikan yang lain. Untuk tarif batas atas dan bawah, pemerintah daerah yang mengusulkan. Jabar dan Jatim sudah setuju," katanya.

Yang jelas, Budi meminta sesama pengusaha angkutan transportasi, baik online maupun konvensional untuk saling bersaing secara elegan satu sama lain, dan jangan mengalahkan yang lain karena sama-sama bekerja mencari makan.

Mengenai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, kata dia, memang diberlakukan per 1 April 2017, tetapi akan ada masa transisi.

"Dari Permenhub itu akan dilihat pasal perpasal, misalnya pemenuhan ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) umum diberi waktu tiga bulan, kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga ada tiga bulan untuk waktu transisi," katanya. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengemudi Taksi Online Keberatan Balik Nama Kepemilikan Mobil

Pengemudi Taksi Online Keberatan Balik Nama Kepemilikan Mobil

Otomotif | Selasa, 21 Maret 2017 | 16:14 WIB

Pengguna Tak Keberatan Tarif Taksi Online Naik

Pengguna Tak Keberatan Tarif Taksi Online Naik

Otomotif | Senin, 20 Maret 2017 | 22:18 WIB

Ombudsman: Taksi Online Masih Bisa Gelar Promo

Ombudsman: Taksi Online Masih Bisa Gelar Promo

Otomotif | Senin, 20 Maret 2017 | 22:14 WIB

Tarif Taksi Online Naik 1 April, Ombudsman: Agar Tak Saling Bunuh

Tarif Taksi Online Naik 1 April, Ombudsman: Agar Tak Saling Bunuh

Otomotif | Senin, 20 Maret 2017 | 20:52 WIB

Aplikasi Ini Mulai 'Ramah' Bagi Para Turis Asing

Aplikasi Ini Mulai 'Ramah' Bagi Para Turis Asing

Tekno | Senin, 20 Februari 2017 | 20:20 WIB

Terkini

Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru

Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:17 WIB

Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas

Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:15 WIB

Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review

Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:15 WIB

Sibuk Bolak-Balik Jakarta-Bali, Ini Standar Hunian Nyaman dan Fungsional Versi Christian Sugiono

Sibuk Bolak-Balik Jakarta-Bali, Ini Standar Hunian Nyaman dan Fungsional Versi Christian Sugiono

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:11 WIB

Praktis Dibawa Berpergian! 4 Brightening Cleansing Wipes Buat Wajah Cerah

Praktis Dibawa Berpergian! 4 Brightening Cleansing Wipes Buat Wajah Cerah

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:10 WIB

Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus

Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:08 WIB

7 Motor Kuat Nanjak dan Angkat Barang Berat tapi Irit Bensin, Harga 5 Jutaan

7 Motor Kuat Nanjak dan Angkat Barang Berat tapi Irit Bensin, Harga 5 Jutaan

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:07 WIB

Bisakah Label dan Pajak Karbon pada Pangan Tekan Emisi Tanpa Bebani Konsumen? Peneliti Ungkap Ini

Bisakah Label dan Pajak Karbon pada Pangan Tekan Emisi Tanpa Bebani Konsumen? Peneliti Ungkap Ini

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:05 WIB

4 Ide OOTD Romantic Soft Girl ala A-na Hearts2Hearts yang Super Gemas!

4 Ide OOTD Romantic Soft Girl ala A-na Hearts2Hearts yang Super Gemas!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:00 WIB

Purbaya Tegaskan Kebijakan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini, Tinggal Tunggu DPR

Purbaya Tegaskan Kebijakan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini, Tinggal Tunggu DPR

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:56 WIB

×