Kesaksian Ketua KPUD DKI Sumarno soal Laporan Cinhok ke DKPP

Kamis, 30 Maret 2017 | 13:23 WIB
Kesaksian Ketua KPUD DKI Sumarno soal Laporan Cinhok ke DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Sumarno. (suara.com/Bagus Santosa)

"Tidak benar kita menelantarkan paslon nomor 2, dan makan malam dngn paslon nomor 3. Ini keselahanan komunikasi antara panitia dan Liason Officer (LO) pasangan calon,"  kata Sumarno.

Sumarno mengatakan, dua pasangan calon ini ‎diundang dengan undangan yang sama. Dalam undangan itu tertera jam pelaksanaan acaranya di mulai pukul 19.30 WIB. Undang ini pun sudah disampaikan kepada LO pasangan calon.

Dia bersama bersama komisoner lainnya sudah hadir sebelum acara di mulai, yaitu pukul 18.30 WIB. Dan, pada saat jam 19.30 WIB acara belum mulai, Sumarno sempat menanyakan kepada panitia apakah para calon sudah hadir ke lokasi.

"Terus dikatakan Panitia, di sebelah (ruang VVIP) ada Pak Anies dan Pak Sandi. Tadi ada Pak Djarot, tapi tidak tahu ke mana," kata Sumarno.

Sekitar  jam 19.50 WIB, Sumarno kemudian mengatakan kalau acara akan dimulai kepada kubu Ahok-Djarot. Namun, mereka mengatakan sudah sejam hadir dan acara belum juga dimulai.

"Belakangan, setelah peristiwa itu terjadi, ternyata tim nomor 2 menyewa ruangan khusus di lantai 2. Jadi saya, panitia, tidak mengetahui itu. Setelah itu,mereka pergi pukul 20.05 WIB," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, dia mengatakan, berdasarkan jawaban tersebut,teradu (Sumarno) memohon kepada yang  DKPP untuk menjatuhkan keputusan, pertama penolak permohonan pengadu. Kedua, menyatakan teradu tidak terbukti apa yang disampaikan pengadu. Bila DKPP berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI