Wartawan Dibunuh, TB Hasanuddin: Kalau Ada Masalah, Pakai UU Pers

Siswanto, Bagus Santosa

Jum'at, 31 Maret 2017 | 16:42 WIB
Wartawan Dibunuh, TB Hasanuddin: Kalau Ada Masalah, Pakai UU Pers
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. [DPR RI]

Suara.com - Kasus kekerasan terhadap dua wartawan di Sumatera Utara sepanjang pekan ini telah mencoreng wajah demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, jangan sampai ada impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan kasus kekerasan yang menimpa wartawan belakangan ini seharusnya tidak lagi terjadi, apabila semua pihak memahami fungsi pers sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Kalau ada pemberitaan yang tidak sesuai, harusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai Undang-undang. Artinya, selesaikan dengan cara yang diatur UU Pers, bukan dengan melakukan kekerasan terhadap wartawan," ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Bila penyelesaiannya itu melalui jalur kekerasan, Hasanuddin mengatakan, hal itu telah melanggar Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman dua tahun penjara serta denda Rp500 juta.

"Namun, bila kekerasan itu berakibat pada hilangnya nyawa seseorang, maka itu masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hukumannya bisa pidana mati," kata Hasanuddin.

Hasanuddin memaparkan ada empat hal yang bisa meminimalisir kasus kekerasan terhadap wartawan. Pertama, sambung Hasanuddin, aparat keamanan harus mampu memberikan perlindungan secara maksimal terhadap wartawan.

"Aparat keamanan harus komitmen dalam melindungi masyarakat, termasuk wartawan yang menyajikan informasi pada masyarakat. Jangan sampai aparat keamanan justru menjadi pelaku kekerasan," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kedua, kata Hasanuddin, masyarakat juga harus disadarkan pada kerja-kerja wartawan yang dilindungi oleh Undang Undang Pers.

"Ketiga, pemerintah daerah juga harus aktif mensosialisasikan fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi," kata Hasanuddin.

Keempat, kata Hasanuddin, wartawan sebagai pemburu informasi juga harus sensitif dalam melaksanakan tugasnya.

"Jangan memaksa masuk ke dalam area masyarakat yang tengah berkonflik atau demontrasi yang berujung pada chaos," kata Hasanuddin.

Wartawan bernama Amran Parulian Simanjuntak yang bertugas di Binjai dibunuh orang tak dikenal pada Rabu (29/3/2017). Amran dibunuh karena diduga terkait dengan pemberitaan.

Sehari sebelumnya, wartawan i-News TV, Adi Palapa Harahap, dianiaya sekelompok orang yang diduga melibatkan oknum aparat di Belawan. Bahkan, oknum aparat itu juga turut melakukan pengancaman. Kekerasan ini terjadi karena terkait pemberitaan lahan sengketa yang di dalamnya terdapat gudang semen diduga ilegal.

Polisi berhasil membekuk tiga dari lima pelaku di tempat terpisah. Ketiga pelaku yang ditangkap ialah Hokbin Sinaga, Torang Silaen, dan Parlin Sitorus, sedangkan otak kejahatan dikendalikan GS dan ES, yang kini masih buron.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alarm Kebebasan Pers Era Prabowo, Lembaga Dunia Desak Penuhi 4 Tuntutan Ini

Alarm Kebebasan Pers Era Prabowo, Lembaga Dunia Desak Penuhi 4 Tuntutan Ini

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:59 WIB

Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Kebebasan Pers di Indonesia Disorot Lembaga Dunia

Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Kebebasan Pers di Indonesia Disorot Lembaga Dunia

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Siskaeee Teriak Fasis soal RUU Penyiaran Ancaman bagi Kebebasan Pers, Rocky Gerung Kena Sentil

Siskaeee Teriak Fasis soal RUU Penyiaran Ancaman bagi Kebebasan Pers, Rocky Gerung Kena Sentil

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:39 WIB

Pisau Bermata Dua Homeless Media: Cepat Berbagi Rentan Tersandera Algoritma

Pisau Bermata Dua Homeless Media: Cepat Berbagi Rentan Tersandera Algoritma

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Satu Berita Berujung Hilang! Gambaran Ketakutan Wartawan Yaman, Houthi Dikaitkan dengan 167 Kasus

Satu Berita Berujung Hilang! Gambaran Ketakutan Wartawan Yaman, Houthi Dikaitkan dengan 167 Kasus

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:02 WIB

Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik

Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:23 WIB

AJI Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng: Sama Saja dengan Hotman Paris

AJI Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng: Sama Saja dengan Hotman Paris

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:07 WIB

Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:20 WIB

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Opini | Senin, 20 Juli 2026 | 12:34 WIB

Terkini

Agung Nugroho Rotasi 8 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Berikut Daftar Namanya

Agung Nugroho Rotasi 8 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Berikut Daftar Namanya

Riau | Jum'at, 06 November 2026 | 09:05 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Sekarang Bisa Dapat Cashback Rp50 Ribu Setiap Hari! Begini Caranya

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Sekarang Bisa Dapat Cashback Rp50 Ribu Setiap Hari! Begini Caranya

Jawa Tengah | Jum'at, 06 November 2026 | 09:01 WIB

Bukan Sekadar Liburan, Ini Cara Menyiapkan Perjalanan Impian ke Berbagai Negara

Bukan Sekadar Liburan, Ini Cara Menyiapkan Perjalanan Impian ke Berbagai Negara

Lampung | Jum'at, 06 November 2026 | 09:00 WIB

KUR Capai Rp264 Triliun, Pemerintah Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

KUR Capai Rp264 Triliun, Pemerintah Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

Foto | Jum'at, 06 November 2026 | 09:00 WIB

Shin Min Ah, Lee Jin Uk, dan Yoo Teo Dipastikan Bintangi Wed Thurs Fri

Shin Min Ah, Lee Jin Uk, dan Yoo Teo Dipastikan Bintangi Wed Thurs Fri

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 09:00 WIB

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bisa Bebani Ekonomi, Ada Biaya yang Harus Ditanggung

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bisa Bebani Ekonomi, Ada Biaya yang Harus Ditanggung

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 08:57 WIB

Prabowo Ingin Bangun Museum Agung Nasional di Kawasan Monas, Jadi Pusat Sejarah hingga Rekreasi

Prabowo Ingin Bangun Museum Agung Nasional di Kawasan Monas, Jadi Pusat Sejarah hingga Rekreasi

News | Jum'at, 06 November 2026 | 08:46 WIB

Rayuan India Bujuk Presiden Prabowo Mau Pelabuhan Sabang Dijadikan Pusat Logistik

Rayuan India Bujuk Presiden Prabowo Mau Pelabuhan Sabang Dijadikan Pusat Logistik

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 08:45 WIB

Ulasan Robohnya Surau Kami: Ketika Kesalehan Kehilangan Makna

Ulasan Robohnya Surau Kami: Ketika Kesalehan Kehilangan Makna

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 08:30 WIB

Terekam CCTV: Karyawati 22 Tahun Tewas Terlindas Forklift di Pabrik Bandar Lampung

Terekam CCTV: Karyawati 22 Tahun Tewas Terlindas Forklift di Pabrik Bandar Lampung

Lampung | Jum'at, 06 November 2026 | 08:29 WIB

×