KPK Pertimbangkan Miryam S Haryani Dijadikan Tersangka

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Selasa, 04 April 2017 | 18:25 WIB
KPK Pertimbangkan Miryam S Haryani Dijadikan Tersangka
Penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso bersaksi di sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk menetapakan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dibawah sumpah dimuka persidangan. Miryam juga diduga dengan sengaja ingin menghalangi proses penegakan hukum, dengan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor.

"Kami sedang mempertimbangkan secara serius untuk menerapkan Pasal 21 atau Pasal 22 dalam konteks perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Pasal 21 Nomor 31 Tahun 1999 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindakan pidana yang diduga menghalangi penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Sementara Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 digunakan untuk menjerat orang-orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam penanganan kasus korupsi. Adapun ancmaan pidananya adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Meski begitu, Febri mengatakan KPK baru bisa menetapkan Politikus Hanura tersebut sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Namun memang beberapa waktu belakangan ini setelah kita hadirkan tiga penyidik dan rekaman penydikan di persidangan, ada indikasi keterangan tidak benar yang disampaikan oleh saksi, sehingga kita mendalami hal tersebut," katanya.

Lebih lanjut kata Febri, Jaksa sebenarnya sudah meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik untuk menerapkan Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Namun hakim berpandangan mekanisme penetapan hakim tersebut masih butuh menunggu pemeriksaan beberapa saksi. Jadi hakim perlu mendengar beberapa saksi. Namun hakim juga memberikan ruang dan mempersilakan KPK untuk melakukan tindakan hukum lain di luar mekanisme 174 KUHAP tersebut," kata Febri.

Pasal 174 KUHAP menyatakan bahwa apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

baca juga

Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bambang Bukan Mau Polisikan Novel, Tapi Miryam

Bambang Bukan Mau Polisikan Novel, Tapi Miryam

News | Selasa, 04 April 2017 | 17:35 WIB

Geledah Rumah Andi Narogong, KPK Sita Mobil dan Dokumen

Geledah Rumah Andi Narogong, KPK Sita Mobil dan Dokumen

News | Selasa, 04 April 2017 | 15:59 WIB

Siapa Tersangka Baru Korupsi E-KTP?

Siapa Tersangka Baru Korupsi E-KTP?

News | Selasa, 04 April 2017 | 14:48 WIB

KPK Telisik Dugaan Kesaksian Palsu di Korupsi e-KTP

KPK Telisik Dugaan Kesaksian Palsu di Korupsi e-KTP

News | Selasa, 04 April 2017 | 14:21 WIB

Mendagri Jamin Blanko e-KTP Tersedia April Ini

Mendagri Jamin Blanko e-KTP Tersedia April Ini

News | Selasa, 04 April 2017 | 13:21 WIB

Bagaimana Cara Cegah Korupsi Lewat Pangan? Ini Jawabannya

Bagaimana Cara Cegah Korupsi Lewat Pangan? Ini Jawabannya

News | Selasa, 04 April 2017 | 12:26 WIB

Andi Narogong Digarap KPK Hari Ini, akan Muncul Tersangka Baru?

Andi Narogong Digarap KPK Hari Ini, akan Muncul Tersangka Baru?

News | Selasa, 04 April 2017 | 11:59 WIB

Dituding Terima Rp18,6 M Korupsi e-KTP, Mekeng: Nazar Fitnah Keji

Dituding Terima Rp18,6 M Korupsi e-KTP, Mekeng: Nazar Fitnah Keji

News | Selasa, 04 April 2017 | 07:01 WIB

Kembalikan Duit e-KTP ke KPK, Ini Penjelasan Jafar Hafsah

Kembalikan Duit e-KTP ke KPK, Ini Penjelasan Jafar Hafsah

News | Senin, 03 April 2017 | 23:33 WIB

Eks Ketua Fraksi Demokrat Kembalikan Duit e-KTP ke KPK

Eks Ketua Fraksi Demokrat Kembalikan Duit e-KTP ke KPK

News | Senin, 03 April 2017 | 22:29 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB