KPK Pertimbangkan Miryam S Haryani Dijadikan Tersangka

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Selasa, 04 April 2017 | 18:25 WIB
KPK Pertimbangkan Miryam S Haryani Dijadikan Tersangka
Penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso bersaksi di sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk menetapakan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dibawah sumpah dimuka persidangan. Miryam juga diduga dengan sengaja ingin menghalangi proses penegakan hukum, dengan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor.

"Kami sedang mempertimbangkan secara serius untuk menerapkan Pasal 21 atau Pasal 22 dalam konteks perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Pasal 21 Nomor 31 Tahun 1999 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindakan pidana yang diduga menghalangi penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Sementara Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 digunakan untuk menjerat orang-orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam penanganan kasus korupsi. Adapun ancmaan pidananya adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Meski begitu, Febri mengatakan KPK baru bisa menetapkan Politikus Hanura tersebut sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Namun memang beberapa waktu belakangan ini setelah kita hadirkan tiga penyidik dan rekaman penydikan di persidangan, ada indikasi keterangan tidak benar yang disampaikan oleh saksi, sehingga kita mendalami hal tersebut," katanya.

Lebih lanjut kata Febri, Jaksa sebenarnya sudah meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik untuk menerapkan Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Namun hakim berpandangan mekanisme penetapan hakim tersebut masih butuh menunggu pemeriksaan beberapa saksi. Jadi hakim perlu mendengar beberapa saksi. Namun hakim juga memberikan ruang dan mempersilakan KPK untuk melakukan tindakan hukum lain di luar mekanisme 174 KUHAP tersebut," kata Febri.

Pasal 174 KUHAP menyatakan bahwa apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

baca juga

Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bambang Bukan Mau Polisikan Novel, Tapi Miryam

Bambang Bukan Mau Polisikan Novel, Tapi Miryam

News | Selasa, 04 April 2017 | 17:35 WIB

Geledah Rumah Andi Narogong, KPK Sita Mobil dan Dokumen

Geledah Rumah Andi Narogong, KPK Sita Mobil dan Dokumen

News | Selasa, 04 April 2017 | 15:59 WIB

Siapa Tersangka Baru Korupsi E-KTP?

Siapa Tersangka Baru Korupsi E-KTP?

News | Selasa, 04 April 2017 | 14:48 WIB

KPK Telisik Dugaan Kesaksian Palsu di Korupsi e-KTP

KPK Telisik Dugaan Kesaksian Palsu di Korupsi e-KTP

News | Selasa, 04 April 2017 | 14:21 WIB

Mendagri Jamin Blanko e-KTP Tersedia April Ini

Mendagri Jamin Blanko e-KTP Tersedia April Ini

News | Selasa, 04 April 2017 | 13:21 WIB

Bagaimana Cara Cegah Korupsi Lewat Pangan? Ini Jawabannya

Bagaimana Cara Cegah Korupsi Lewat Pangan? Ini Jawabannya

News | Selasa, 04 April 2017 | 12:26 WIB

Andi Narogong Digarap KPK Hari Ini, akan Muncul Tersangka Baru?

Andi Narogong Digarap KPK Hari Ini, akan Muncul Tersangka Baru?

News | Selasa, 04 April 2017 | 11:59 WIB

Dituding Terima Rp18,6 M Korupsi e-KTP, Mekeng: Nazar Fitnah Keji

Dituding Terima Rp18,6 M Korupsi e-KTP, Mekeng: Nazar Fitnah Keji

News | Selasa, 04 April 2017 | 07:01 WIB

Kembalikan Duit e-KTP ke KPK, Ini Penjelasan Jafar Hafsah

Kembalikan Duit e-KTP ke KPK, Ini Penjelasan Jafar Hafsah

News | Senin, 03 April 2017 | 23:33 WIB

Eks Ketua Fraksi Demokrat Kembalikan Duit e-KTP ke KPK

Eks Ketua Fraksi Demokrat Kembalikan Duit e-KTP ke KPK

News | Senin, 03 April 2017 | 22:29 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×