Suara.com - Dalam beberapa hari terakhir, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua rumah di Tebat, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut diduga terkait tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Rumah yang digeledah pada Jumat (31/3/2017) terletak di Jalan Tebet Timur Raya. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti.
"Dari sana kami melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang terkait dengan kepemilikan beberapa aset tersangka, dan juga menyita dua unit mobil, ada Vellfire dan Range Rover," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Pada hari Senin (3/4/2017), penyidik kembali menggeledah rumah di Jalan Tebet Barat, nomor 1. Dari sana, penyidik juga menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan Andi.
"Salah satunya catatan keuangan yang terkait tersangka," katanya.
Pemeriksaan terhadap Andi, hari ini, sekaligus untuk meminta penjelasan tentang alat bukti tersebut,.
"Kami tentu mengonfirmasi sejumlah informasi terkait perkara e-KTP yang sedang kami dalami. Salah satunya terkait dengan penggeledahan yang dilakukan pada hari Jumat dan Senin," kata Febri.
Dalam proyek e-KTP, Andi diduga berperan sebagai pelobi anggaran proyek senilai Rp5,84 triliun dan pengatur lelang.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, jaksa KPK telah mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Kemungkinan, KPK akan kembali menetapkan tersangka baru. Sinyalemen tersebut disampaikan setelah dilakukan penelusuran dan ditambah fakta-fakta persidangan yang disampaikan saksi dan terdakwa.