Suara.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo membantah akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Bambang meluruskan orang yang akan dia laporkan yaitu anggota Komisi V dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani.
"Bukan Novel, Miryam saja, karena Novel itu kan hanya mengutip kata-kata Miryam. Jadi saya sedang pertimbangkan untuk melaporkan Miryam yang ngomongnya ngawur itu," kata Bambang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Pernyataan Miryam disampaikan kepada penyidik ketika pertamakali diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP pada 1 Desember 2016. Miryam mengaku diancam oleh anggota DPR periode 2009-2014: Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Junaidi Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Syarifuddin Sudding. Miryam, katanya, diancam agar tidak mengungkapkan adanya pembagian uang proyek.
Bambang sudah meminta rekaman pernyataan Miryam dari KPK untuk dijadikan alat bukti.
"Apakah Miryam mengucapkan kata-kata itu, dan itu akan menjadi alat bukti yang akan kami gunakan untuk melapor ke Bareskrim," kata Bambang.
Bambang membantah pernah mengancam Miryam agar jangan membocorkan pembagian uang.
"Tidak benar. Saya nggak pernah berhubungan dengan yang bersangkutan, komisinya lain, makanya saya kaget, teman-teman juga kaget, kok kami disangkut pautkan," katanya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, ketika itu, Miryam kemudian mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. Miryam mengaku diintimidasi tiga penyidik KPK dalam pemeriksaan agar berbicara.