Elza Syarief Usulkan Miryam Cabut BAP Kasus Korupsi e-KTP?

Rizki Nurmansyah

Kamis, 06 April 2017 | 05:27 WIB
Elza Syarief Usulkan Miryam Cabut BAP Kasus Korupsi e-KTP?
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara Elza Syarief, di Jakarta, Rabu (5/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengacara Elza Syarief membantah dirinya mengusulkan mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan kasus pengadaan paket KTP elektronik (e-KTP).

"Untuk apa saya usukan cabut BAP dia, justru saya ingin dia jadi 'justice collaborator'," katanya setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus pengadaan e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Elza mengaku selalu memberikan saran yang baik sebelum Miryam menjadi saksi di persidangan perkara e-KTP pada tanggal 23 Maret lalu.

"Saya selalu memberikan saran yang baik, bicara sesuai dengan fakta yang ada karena kan di KPK lengkap ada alat perekam suara dan videonya juga ada," tutur Elza.

Elza juga mengatakan kepada Miryam, apabila menghalang-halangi penyidikan, maka ancaman hukumannya juga tinggi.

"Misalnya, kalau sampai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu kan bisa kena 12 tahun kalau menghalang-halangi penyidikan. Sedangkan kalau gratifikasi kan ancamannya lima tahun, jadi kan rugi banget," ucap Elza.

Dalam persidangan pada 23 Maret di Pengadilan Tipikor Jakarta, diketahui Miryam mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus e-KTP.

"BAP isinya tidak benar semua, karena saya diancam sama penyidik KPK tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi, waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.

Dalam dakwaan disebut Miryam menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Cabut Permohonan Praperadilan

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Cabut Permohonan Praperadilan

News | Kamis, 06 April 2017 | 00:02 WIB

Bantah 'Nyanyian' Nazaruddin, Ahok: Emang Berani Kasih ke Gue?

Bantah 'Nyanyian' Nazaruddin, Ahok: Emang Berani Kasih ke Gue?

News | Rabu, 05 April 2017 | 22:36 WIB

Miryam Tersangka Korupsi e-KTP, Hanura Siap Beri Bantuan Hukum

Miryam Tersangka Korupsi e-KTP, Hanura Siap Beri Bantuan Hukum

News | Rabu, 05 April 2017 | 22:11 WIB

Resmi! KPK Tetapkan Miryam S Haryani Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Resmi! KPK Tetapkan Miryam S Haryani Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

News | Rabu, 05 April 2017 | 19:32 WIB

Jika Miryam Tersangka, Oesman Lakukan Penyelamatan Partai

Jika Miryam Tersangka, Oesman Lakukan Penyelamatan Partai

News | Rabu, 05 April 2017 | 17:54 WIB

Istri Siri Andi Narogong Diperiksa KPK soal 2 Mobil Mewah

Istri Siri Andi Narogong Diperiksa KPK soal 2 Mobil Mewah

News | Rabu, 05 April 2017 | 14:38 WIB

Elza Syarief Diperiksa KPK

Elza Syarief Diperiksa KPK

Foto | Rabu, 05 April 2017 | 13:32 WIB

Terkini

Ancaman El Nino Berpotensi Picu Krisis Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspada

Ancaman El Nino Berpotensi Picu Krisis Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspada

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:09 WIB

AS-Iran Sudah Damai, Rusia Masih Perang, Kilang Minyak Moskow Hancur Dihantam Drone Ukraina

AS-Iran Sudah Damai, Rusia Masih Perang, Kilang Minyak Moskow Hancur Dihantam Drone Ukraina

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:07 WIB

PKB Sentil PDIP, Minta Sikap Politik Tegas Tak Abu-abu:  Kalau Oposisi Ya Oposisi

PKB Sentil PDIP, Minta Sikap Politik Tegas Tak Abu-abu: Kalau Oposisi Ya Oposisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:04 WIB

Banyak yang Tergiur Gaji Jakarta Rp5,7 Juta, Menaker Evaluasi Sebaran Peserta Magang Nasional

Banyak yang Tergiur Gaji Jakarta Rp5,7 Juta, Menaker Evaluasi Sebaran Peserta Magang Nasional

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:56 WIB

Siapa Letjen Setyo Sularso? Namanya Disebut Aliansi BEM Bersatu Terkait Mobil Fortuner Tiyo Ardianto

Siapa Letjen Setyo Sularso? Namanya Disebut Aliansi BEM Bersatu Terkait Mobil Fortuner Tiyo Ardianto

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:53 WIB

Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung

Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:37 WIB

Presiden Prabowo Diminta Copot Budiman Sudjatmiko

Presiden Prabowo Diminta Copot Budiman Sudjatmiko

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:35 WIB

Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz

Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:21 WIB

Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu

Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:09 WIB

Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi

Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:05 WIB