KBRI: Bukti Aisyah Pembunuh Kim Jong-nam Tak Lengkap

Ardi Mandiri

Kamis, 06 April 2017 | 06:32 WIB
KBRI: Bukti Aisyah Pembunuh Kim Jong-nam Tak Lengkap
Kim Jong Nam dan Kim Jong Un (AFP)

Suara.com -  Wakil Duta Besar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Andreano Erwin berpendapat dengan tidak tertangkapnya warga Korea Utara sebagai "mastermind" pelaku pembunuhan Kim Jong-nam maka alat bukti Siti Aisyah yang didakwa sebagai pembunuh tidak lengkap.

"Kalau menurut pendapat saya dengan tidak tertangkapnya orang Korea Utara yang diduga menjadi 'mastermind' dalam kejadian ini seharusnya pihak kepolisian bisa melihat lebih jeli lagi karena alat bukti mereka tidak lengkap," ujar Andreano saat ditemui di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL), Selasa.

Sekretaris Kedua Kedutaan Korea Utara di Malaysia, Hyon Kwang-song (44) yang selama ini bersembunyi di kedutaan yang diduga menjadi "mastermind" pembunuhan telah dipulangkan ke Korea Utara bersama jasad Kim Jong-nam bersamaan dengan pemulangan sembilan warga Malaysia yang disandera di Korea Utara (13/3) lalu.

Andreano Erwin menegaskan sementara ini memang belum ada perkembangan dan masih menunggu hingga sidang (13/4) nanti.

"Tentang pemulangan 'master mind' dari Korea Utara itu masalah bilateral mereka. Kalau dilihat sekarang ini ada dua masalah. Pertama proses hukum bagi tersangka. Kemudian ada masalah bilateral Malaysia dan Korea Utara," katanya.

Andreano menegaskan yang dia tahu karena pelaku utama tidak ketemu yang ditangkap hanyalah korban, sedangkan yang disebut korban adalah Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) yang disuruh melakukan sesuatu dengan imbalan seperti yang selama didengar dari polisi Malaysia.

Tentang apakah Siti akan menjadi tersangka, dia mengatakan pihaknya belum bisa memastikan sebelum (13/4) nanti.

"Kalau lihat kemarin dari sidang pertama memang arahnya kesana. Tetapi dari proses sidang pertama hingga 13 April kan ada pengembangan investigasi dari polisi Malaysia dan juga harus melengkapi bukti-bukti. Kalau mereka ingin memperberat Siti Aisyah dan Doan harusnya dilengkapi buktinya," katanya.

Dia menegaskan sejauh ini tim pembela Siti Aisyah belum melihat berkas tuntutan yang disiapkan oleh tim prosecutor Malaysia karena pihaknya harus melihat apa "angle" mereka dalam menuntut Siti Aisyah dan Doan.

Andreano mengharapkan kalau hasil persidangan menetapkan dia tersangka jangan sampai menimbulkan gejolak karena bagaimanapun juga proses hukum sudah berjalan dan pembuktian di pengadilan nanti.

"Ini proses lama dan pembuktian apakah dia korban atau pelaku di pengadilan. Harapan kami seperti itu apakah dia yang melakukan akan ditentukan nanti disidang nanti. Kami selalu berpegang dengan apa yang dikatakan Siti Aisyah bahwa dia tidak tahu menahu mengenai kejadian itu. Apakah dia diperalat atau jadi korban untuk melakukan keinginan seseorang melalui mereka ?," katanya.

Dia menegaskan hingga kini pihaknya bersama pengacara sudah bertemu dengan Siti Aisyah sebanyak enam kali.

"Memang sangat terbatas dan memang belum bisa dibuka karena merupakan bahan yang kita perdalam dalam membangun argumen terhadap lawyer yang kita tunjuk untuk membela Siti Aisyah," katanya.

Dia mengatakan pemerintah Malaysia sangat ketat dalam menempatkan Siti Aisyah dan Doan sehingga kalaupun pihaknya kesana harus jelas alasan untuk bertemunya.

"Umumnya lawyer dan KBRI diijinkan karena merupakan hak dari terdakwa untuk ditemui pengacara dan orang dipercaya. Kalau kami adalah pemerintah dan kami yang menunjuk pengacara," katanya.

Pihaknya terus menggali informasi namun tidak bisa dikatakan karena menjadi bagian "counter argument" saat sidang di Pengadilan Tinggi (high court) nanti.

"Sama dengan 'public prosecutor' yang belum mau memberikan berkas yang disusun kepada pengacara. Kan normalnya seperti itu karena kalau sidang harus tahu posisi mereka. Kita belum bisa lebih jauh lagi," katanya.

Dia memperkirakan pada (13/4) nanti akan ada pembahasan pasal yang dituntutkan kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan tinggi untuk pembahasan selanjutnya.

"Dalam pengadilan rendah (low court) lebih ke case management dulu sebelum dibahas di high court. Mungkin begitu sistemnya. Nanti perdebatan yang akan terjadi dalam high court. Untuk tanggal 13 lebih banyak ke penyebutan tuntutan oleh public esecutor kepada dua orang ini," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Malaysia Desak Korut Serahkan Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam

Malaysia Desak Korut Serahkan Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam

News | Sabtu, 01 April 2017 | 01:22 WIB

Bela Siti Aisyah, Polri Bentuk Tim Bantuan Hukum

Bela Siti Aisyah, Polri Bentuk Tim Bantuan Hukum

News | Jum'at, 31 Maret 2017 | 05:00 WIB

Terkini

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB

Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat

Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:25 WIB

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:22 WIB

Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar

Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:16 WIB

Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!

Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:11 WIB

5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?

5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:02 WIB

Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'

Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:59 WIB

Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet

Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:57 WIB

Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah

Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:43 WIB

Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan

Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:43 WIB

×