Polisi Telisik Keterlibatan Elit Politik di Dugaan Makar 313

Kamis, 06 April 2017 | 13:37 WIB
Polisi Telisik Keterlibatan Elit Politik di Dugaan Makar 313
Sekjen FUI sekaligus koordinator lapangan aksi 212 Jilid II, Bernard Abdul Jabbar bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) saat menggelar jumpa pers pada Senin (20/2/2017) di Mapolda Metro Jaya (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Penyidik Subdit (Keamanan Negara) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menelurusi adanya keterlibatan pihak lain yang ikut menghadiri dua lokasi pertemuan kelima tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.

Polisi tengah menginventarisir saksi-saksi yang dianggap mengetahui lokasi pertemuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan kawasan Kalibata Jakarta Selatan.

"Penyidik sedang mengintenverisasi siapa saksi yang bakal dipanggil. Tentunya nanti berkaitan dengan pertemuan - pertemuan itu. (Saksi yang diperiksa) itu yang membuat minum, parkir dan segala macam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/2017).

Menurutnya, keterangan dari para saksi tersebut diperlukan untuk menelurusi dugaan ada calon tersangka lain atau tidak dalam pertemuan yang diyakini membahas kegiatan makar. Sebab, polisi menduga dua lokasi pertemuan tersebut tak hanya dihadiri 5 tersangka.

"Nanti ditunggu saja, apakah ada tersangka baru atau tidak," kata Argo.

Polisi menelisik ada dugaan keterlibatan elit politik dan petinggi-petinggi ormas yang ikut dalam serangkaian pertemuan tersebut.

"Ya nanti akan saya chek kembali ke penyidik. Jadi kami belum dapat informasi orang besar itu (elit politik dan petinggi ormas) seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima tersangka menjelang demo anti Ahok atau aksi 313 pekan lalu. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.

Kelimanya disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Baca Juga: Rencana Makar Sekjen FUI akan Lakukan Aksi Besar 5 Kota

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI