Suara.com - Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) mengajukan penangguhan penahanan Zainudin Arsyad. Zainudin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan makar.
Alasan penangguhan tersebut karena Zainudin masih menempuh kuliah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
"Kami atas nama Kornas keluarga alumni IMM meminta Kapolda untuk lakukan penanguhan penahanan di mana kader kami sudah ditahan sejak Jumat, berarti sudah 4 hari," kata Sekretaris Jenderal Kornas Fokal IMM, M Azrul Tanjung di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2017).
Dia menjamin jika Zainudin tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri selama proses penyidikan kasus tersebut dilakukan. Atas penanguhan penahanan, pihaknya memberikan jaminan kepada polisi secara kelembagaan maupun pribadi.
"Kami yakin ZA tidak akan melarikan diri karena sehari-harinya kami tahu apa aktivitas, tempat tinggalnya di mana," kata dia.
Penangguhan penahanan Zainudin, kata dia sudah dilakukan sejak kadernya ditahan di Mako, Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kemarin, permohonan juga sudah disampaikan kepada penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara lisan.
"Prinsipnya kami sudah berupaya. Bukan hanya hari ini, tapi sudah 4 hari yang lalu. Saya sudah dua kali ke Mako Brimob sejak Sabtu dan minggu. Kemudian saudara Ihsan juga kemarin ke sini untuk sampaikan permohonan kami. Tapi, Mekanisme harus kami penuhi sehingga baru hari ini bisa diajukan secara resmi," kata Azrul.
Salah satu pengacara Zainudin, M Ihsan menyampaikan penangguhan penahanan kader IMM karena polisi telah mengantongi bukti-bukti terkait kasus dugaan pemufakatan makar. Barang bukti yang disita polisi dari tangan Zainudin yakni satu unit telepon genggam dan satu unit laptop.
Dia juga menambahkan apabila penangguhan penahanan dikabulkan, pihaknya menjamin Zainudin akan kooperatif memenuhi pemeriksaan polisi.
"Kalau polisi panggil, tidak akan ingkari, jadi kooperatif," kata Ihsan.
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Mereka adalah Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, Marad Fachri Said alias Andre dan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath. Kelimanya ditangkap jelang aksi bela Al Quran atau 313 pada Jumat (31/3/2017).
Isu utama yang diangkat dalam aksi tersebut yakni mendesak Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur DKI Jakarta karena sudah berstatus terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
Setelah ditangkap di beberapa lokasi berbeda, kelimanya pun ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, mereka langsung dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.