Array

Presiden Mesir Umumkan Tiga Bulan Masa Darurat

Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 10 April 2017 | 05:00 WIB
Presiden Mesir Umumkan Tiga Bulan Masa Darurat
Presiden Mesir Abdel Fattah Al Sisi. (AFP)

Suara.com - Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi mendeklarasikan tiga bulan masa darurat di negeri tersebut menyusul serangan bom kembar yang mengguncang dua gereja di dua kota berbeda, Minggu (9/4/2017). Sebanyak 44 orang dilaporkan tewas dalam ledakan ganda tersebut.

Berdasarkan konstitusi negara, Sisi akan mengajukan kebijakan tersebut di depan parlemen untuk dimintakan persetujuan, dalam kurun waktu sepekan.

Pengumuman masa darurat tiga bulan disampaikan Sisi dalam sebuah pidato di istana kepresidenan, sesuai menggelar sebuah rapat dengan dewan pertahanan nasional Mesir.

Seperti diberitakan sebelumnya, ledakan mengguncang sebuah gereja kristen koptik di Kota Tanta dan satu gereja lainnya di Alexandria. Kelompok ISIS mengklaim bertanggungjawab atas dua serangan tersebut. (AFP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI