Choel Mallarangeng Didakwa Terima Suap Rp4 Miliar dan USD550 Ribu

Senin, 10 April 2017 | 16:23 WIB
Choel Mallarangeng Didakwa Terima Suap Rp4 Miliar dan USD550 Ribu
Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).

"Beberapa hari kemudian, bertempat di ruang kerja Menpora, terdakwa diperkenalkan kepada Wafid Muharam oleh Andi Alfian Mallarangeng. Oleh Andi Mallarangeng, adiknya (terdakwa) yang akan membantu urusan Kemenpora, sehingga kalau ada yang perlu dikonsultasikan maka Wafid Muharam dipersilakan langsung menghubungi terdakwa," kata Ali Fikri.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, 16 Desember 2015. KPK menduga Choel menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Choel akhirnya disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI