Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir

Rizki Nurmansyah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 11 April 2017 | 14:29 WIB
Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). [Antara]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (11/4/2017). Penundaan tuntutan sidang dugaan penodaan agama ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan sidang ditunda sampai sehari setelah hari pencoblosan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, yakni Kamis (20/4/2017) pekan depan.

Terkait penundaan ini, pakar hukum Petrus Selestinus menduga hal tersebut demi menjaga ketertiban umum.

"Penundaan sidang pembacaan tuntutan Ahok hingga tanggal 20 April 2017 adalah pilihan strategis, normatif, dan taktis demi kepentingan umum," kata Petrus, melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, hari ini.

Petrus meminta kepada masyarakat untuk tidak menafsir negatif tentang penundaan tersebut. Sebab, penundaan sebuah sidang dalam suatu perkara pidana atau perdata dimungkinkan oleh Hukum Acara Pidana dan atau Pidana yang memberi wewenang kepada ketua majelis hakim untuk memutuskan sebuah sidang perkara ditunda.

"Dalam perkara atas nama terdakwa Ahok, yang sudah berlangsung hampir 20 kali sidang, baru sekali ini sidang ditunda karena alasan Jaksa Penuntut Umum belum siap untuk membacakan tuntutan. Hal itu lumrah dan sangat normatif dalam praktek peradilan," kata Petrus.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia tersebut juga menegaskan, tidak ada yang diuntungkan dengan penundaan tersebut. Sebab, terdakwa Ahok dan penasehat hukumnya tidak pernah meminta persidangan ditunda.

"Ini juga menggambarkan bahwa Ahok dan tim penasehat hukumnya ingin mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, yang selama ini belum terwujud dengan baik," katanya.

Advokad Peradi tersebut berharap, penundaan pembacaan tuntutan menjadi tanggal 20 April 2017 dapat dimanfaatkan JPU untuk menyusun tuntutan kepada Ahok dengan sebenar-benarnya.

"Jaksa Penuntut Umum ingin menyiapkan secara maksimal sebuah memori tuntutan yang betul-betul kuat secara yuridis, politik dan sosiologis agar bisa diterima oleh akal sehat publik. Karena bagaimanapun JPU mewakili kepentingan negara dalam perkara penistaan agama ini, harus menjaga ketertiban hukum dan tertib masyarakat dalam kehidupan hari esok yang lebih baik," kata Petrus.

"Oleh karena itu, sekali lagi penundaan ini sebuah peristiwa biasa, normatif dan sangat beralasan secara hukum, sehingga demikian tidak boleh dipolitisir seakan-akan ada agenda tersembunyi untuk sebuah target ketidakadilan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngamuk Sidang Ahok Ditunda, Massa GNPF Diam Dihardik Polisi

Ngamuk Sidang Ahok Ditunda, Massa GNPF Diam Dihardik Polisi

News | Selasa, 11 April 2017 | 14:17 WIB

Ini Alasan JPU Penodaan Agama Minta Tunda Sidang Tuntutan Ahok

Ini Alasan JPU Penodaan Agama Minta Tunda Sidang Tuntutan Ahok

News | Selasa, 11 April 2017 | 13:45 WIB

Sidang Penodaan Agama Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan

Sidang Penodaan Agama Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan

News | Selasa, 11 April 2017 | 13:32 WIB

Jaksa Belum Siap Tuntut Ahok

Jaksa Belum Siap Tuntut Ahok

Foto | Selasa, 11 April 2017 | 12:50 WIB

Tuntutan Ditunda, Ahok Untung, Pelapornya Rugi Besar

Tuntutan Ditunda, Ahok Untung, Pelapornya Rugi Besar

News | Selasa, 11 April 2017 | 11:56 WIB

Sidang Ditunda, Adik Ahok Sempat Hardik Saksi Pelapor

Sidang Ditunda, Adik Ahok Sempat Hardik Saksi Pelapor

News | Selasa, 11 April 2017 | 11:55 WIB

Kecewa Sidang Ahok Ditunda, Pelapor: Ini Sudah Diatur!

Kecewa Sidang Ahok Ditunda, Pelapor: Ini Sudah Diatur!

News | Selasa, 11 April 2017 | 11:26 WIB

Terkini

5 WNI Termasuk Jurnalis Ditangkap Israel, TB Hasanuddin: Negara Harus Gerak Cepat!

5 WNI Termasuk Jurnalis Ditangkap Israel, TB Hasanuddin: Negara Harus Gerak Cepat!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:39 WIB

Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan

Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:28 WIB

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:10 WIB

Tanpa 'Woro-woro', Pramono Anung Pindahkan Pedagang Taman Puring demi Fasilitas Difabel

Tanpa 'Woro-woro', Pramono Anung Pindahkan Pedagang Taman Puring demi Fasilitas Difabel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:05 WIB

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:01 WIB

Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!

Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:53 WIB

Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla

Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:39 WIB

Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen

Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:37 WIB

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Bakal Ramaikan Kota Bandung

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Bakal Ramaikan Kota Bandung

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:35 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Iran Siap Tarik Biaya Layanan Kapal

Aturan Baru Selat Hormuz, Iran Siap Tarik Biaya Layanan Kapal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:16 WIB