Sidang Ahok Ditunda, GNPF Sebut Surat Polda Intervensi Peradilan

Rizki Nurmansyah, Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 11 April 2017 | 15:26 WIB
Sidang Ahok Ditunda, GNPF Sebut Surat Polda Intervensi Peradilan
Anggota tim advokasi GNPF-MUI, Nasrullah Nasution (kiri), di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka menyebut ada intervensi di sidang ke-18 kasus dugaan penodaan agama ini.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menunda pembacaan tuntutan terhadap Ahok, Selasa (11/4/2017). Penundaan dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan.

Anggota tim advokasi GNPF MUI, Nasrullah Nasution, mengatakan sebelum sidang hari ini dilangsungkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Surat tersebut isinya meminta persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU tetap dibacakan meski ada surat dari Polda Metro Jaya untuk meminta pembacaan tuntutan ditunda.

"Surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat kemarin, berkaitan surat Kapolda (Metro Jaya) yang ingin persidangan ditunda. Bahwasanya surat tersebut merupakan proses intervensi terhadap proses peradilan," ujar Nasrullah di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

Selanjutnya, Nasrullah menganggap, penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan telah melanggar asas peradilan yang cepat, singkat, dan murah.

"Adapun apabila harus ditunda, harusnya satu pekan. Tidak ada kaitannya dengan Pilkada (DKI Jakarta putaran kedua), karena Pilkada tanggal 19 (April)," kata Nasrullah.

Sidang Ahok hari ini ditunda sampai Kamis (20/4/2017), karena JPU belum rampung menyusun tuntutan Ahok. Dipilih tanggal 20 April karena pada surat Polda Metro Jaya meminta persidangan Ahok ditunda hingga Pilkada selesai.

"Kami sangat menyayangkan hakim mengikuti keinginan dari kedua kubu, JPU dan penasehat hukum. Ini sangat terkesan independensi hakim tergoyahkan," ujar Nasrullah.

baca juga

Menurutnya, perkara Ahok tidak bisa dipisahkan dengan urusan Pilkada, terlebih setelah adanya penundaan sidang.

Nasrullah menganggap ada pihak yang khawatir dengan elektabilitas Ahok menjelang pencoblosan. Diketahui, Ahok merupakan cagub petahana pada Pilkada DKI Jakarta 2017, bersama pasangannya Djarot Saiful Hidayat.

"Tidak perlu ada kekhawatiran akan masalah keamanan dan seterusnya. Persidangan itu agendanya tuntutan, bukan putusan. Jadi tidak perlu khawatir pihak-pihak yang punya kepentingan. Kesannya ini untuk melindungi," ucap Nasrullah.

Kemudian, Nasrullah menyinggung penyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang akan mempertimbangkan jabatan Ahok dari gubernur DKI Jakarta, setelah jaksa menyampaikan tuntutannya.

"Ketika dikonfirmasi ke Mendagri, mengatakan berdasarkan tuntutan. Ini suatu hal yang mengada-ngada. Tuntutan belum dibacakan, sehingga penonaktifan beliau ditunda. Seakan-akan melindungi terdakwa untuk tetap menjabat setelah masa cuti," kata Nasrullah.

Terakhir, dia mengatakan GNPF MUI akan mengirimkan surat ke Mendagri dan Kejaksaan Agung. Surat tersebut meminta penjelasan soal penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Kami tanda tanya, kalau hanya alasan teknis. Sebuah pertanyaan yang sangat besar bagi kami. Ini bentuk ketidakkonsistenan JPU dalam menyampaikan tuntutan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir

Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir

News | Selasa, 11 April 2017 | 14:29 WIB

Ngamuk Sidang Ahok Ditunda, Massa GNPF Diam Dihardik Polisi

Ngamuk Sidang Ahok Ditunda, Massa GNPF Diam Dihardik Polisi

News | Selasa, 11 April 2017 | 14:17 WIB

Ini Alasan JPU Penodaan Agama Minta Tunda Sidang Tuntutan Ahok

Ini Alasan JPU Penodaan Agama Minta Tunda Sidang Tuntutan Ahok

News | Selasa, 11 April 2017 | 13:45 WIB

Sidang Penodaan Agama Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan

Sidang Penodaan Agama Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan

News | Selasa, 11 April 2017 | 13:32 WIB

Jaksa Belum Siap Tuntut Ahok

Jaksa Belum Siap Tuntut Ahok

Foto | Selasa, 11 April 2017 | 12:50 WIB

Tuntutan Ditunda, Ahok Untung, Pelapornya Rugi Besar

Tuntutan Ditunda, Ahok Untung, Pelapornya Rugi Besar

News | Selasa, 11 April 2017 | 11:56 WIB

Sidang Ditunda, Adik Ahok Sempat Hardik Saksi Pelapor

Sidang Ditunda, Adik Ahok Sempat Hardik Saksi Pelapor

News | Selasa, 11 April 2017 | 11:55 WIB

Terkini

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB