Sikap Fahri Soal Novanto Tunjukkan DPR Anti Berantas Korupsi

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Minggu, 16 April 2017 | 18:55 WIB
Sikap Fahri Soal Novanto Tunjukkan DPR Anti Berantas Korupsi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menilai sikap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang ngotot mendesak status pencekalan terhadap Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto dicabut, sudah berlebihan. Sikap seperti itu, menurut Petrus menunjukkan sikap mengingkari komitmen untuk memberantas korupsi.

"DPR RI tidak lagi memiliki komitmen untuk bersama-sama KPK melakukan Pemberantasan Korupsi," kata Petrus melalui keterangan tertulis, Minggu (16/4/2017).

Petrus merujuk pada sikap DPR yang secara kelembagaan dinilainya belum pernah menyatakan keprihatinan atas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Padahal, dalam kasus tersebut sudah empat orang ditetapkan KPK menjadi tersangka, dua di antaranya kini jadi terdakwa.

"Anehnya lagi pimpinan DPR justru lebih aktif bersikap resisten dan mencoba mengintervensi pelaksanaan kewenangan KPK membongkar kasus korupsi e-KTP yang locus delictinya di DPR. Fakta-fakta sosial dan fakta hukum telah mengungkap bahwa mayoritas Anggota DPR RI telah kehilangan kemampuan mengontrol Eksekutif, sehingga yang terjadi justru persekongkolan untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama dan berlanjut," katanya.

Menurut Petrus sikap Fahri tidak berdasarkan hukum. Fahri mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk meninjau ulang status pencekalan Novanto.

"Kewenangan Menteri Hukum dan HAM bersifat pasif, karena menteri hanya bersifat menunggu perintah pencegahan dari KPK. Menteri Hukum dan HAM dapat menolak cekal apabila keputusan pencegahan terhadap Novanto tidak memenuhi ketentuan seperti tidak mencantumkan nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, umur serta foto dari Novanto dan jangka waktu pencegahan, sebagaimana diatur dalam pasal 96 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang imigrasi," kata Petrus.

Sikap Fahri, kata Petrus, berbeda dengan sikap Novanto yang tidak pernah menyatakan keberatan dengan langkah imigrasi mencekalnya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Petrus mengatakan untuk apakah terdapat kesalahan prosedur dalam pencekalan terhadap Novanto ukurannya sederhana. Yakni, apakah Menteri Hukum dan HAM pernah menolak perintah untuk mencekal Novanto atau apakah Novanto pernah mengajukan keberatan terhadap pencekalan.

Sebaliknya, kata Petrus, Novanto malah memuji langkah KPK sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

"Dengan demikian sikap berang Fahri Hamzah bernada mengancam KPK bahwa KPK harus diikat dengan hukum, KPK harus hormati hukum, batasi kewenangan KPK dan lain-lain, menjadi bukti bahwa pimpinan DPR sesungguhnya telah menanggalkan komitmennya untuk memberantas korupsi, menanggalkan fungsi pengawasan DPR dan menggunakan lembaga DPR untuk fungsi private demi seorang Setya Novanto, bahkan menjadi lembaga anti pemberantasan korupsi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi

Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:15 WIB

Fahri Hamzah Merespons Pernyataan Saiful Mujani Soal 'Jatuhkan Prabowo'

Fahri Hamzah Merespons Pernyataan Saiful Mujani Soal 'Jatuhkan Prabowo'

Video | Senin, 06 April 2026 | 18:00 WIB

Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau

Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau

News | Senin, 06 April 2026 | 17:09 WIB

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:05 WIB

Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo

Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 17:11 WIB

Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'

Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 16:11 WIB

Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan

Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 07:48 WIB

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

News | Kamis, 27 November 2025 | 15:15 WIB

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!

Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:31 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB