"Yang menjadi aneh adalah kalau selama periode DPR tidak ada hak angket, tidak ada hak bertanya dan tidak ada hak menyatakan pendapat," kata dia.
Didesak Beberkan BAP Miryam, KPK: di Sidang, Kan, Sudah Ada
Kamis, 20 April 2017 | 19:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
03 Juni 2025 | 02:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI