"Yang menjadi aneh adalah kalau selama periode DPR tidak ada hak angket, tidak ada hak bertanya dan tidak ada hak menyatakan pendapat," kata dia.
Didesak Beberkan BAP Miryam, KPK: di Sidang, Kan, Sudah Ada
Kamis, 20 April 2017 | 19:13 WIB

BERITA TERKAIT
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
19 Agustus 2025 | 16:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI