Pemerintah Permudah Izin Penggunaan Tenaga Atlet Asing

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Jum'at, 21 April 2017 | 03:35 WIB
Pemerintah Permudah Izin Penggunaan Tenaga Atlet Asing
Dua mega bintang Persib Bandung, Carlton Cole (kedua kanan) dan Michael Essien (tengah), berlatih bersama tim jelang laga pembuka Go-Jek Traveloka Liga 1. [Antara/Fahrul Jayadiputra]

Suara.com - Pemerintah akan mempermudah pengurusan persyaratan administratif atlet asing, baik IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) maupun KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).

"Hasil dari pertemuan hari ini adalah, pemerintah akan mempermudah perizinan bagi pemain sepakbola asing. Semangatnya adalah sepakbola nasional harus maju," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli A Hasoloan, dalam siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, baru-baru ini.

Pada Kamis (20/4/2017) di Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan rapat terbatas pembinaan penggunaan tenaga kerja asing sektor keolahragaan, khususnya pemain sepakbola, bersama Kementerian Hukum dan HAM. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudharmanto, serta dihadiri Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, Maruli A Hasoloan, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Friment S Aruan, Deputi Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, Chandra Bhakti, Ridjaldi dari BOPI, Izran HP dari PT Liga Indonesia Baru, serta Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sebelumnya melansir bahwa ada 25 pemain asing dari 11 klub sepakbola yang belum memiliki izin. Sementara itu, Friment mengatakan bahwa izin penggunaan pemain asing bukan hanya terkait KITAS yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi, namun juga IMTA yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

"KITAS akan turun jika sudah ada IMTA," ujar dia.

Friment juga meminta kepada klub untuk mematuhi regulasi yang ada terkait penggunaan pemain asing, serta menegaskan bahwa Kemnaker dan Imigrasi tidak mempersulit dan menghambat penggunaan pemain asing. Kemnaker juga menjamin pengurusan izin mudah, cepat dan transparan, dan penerbitan izin bagi pemain asing sepenuhnya tergantung pengajuan dari klub sebagai pengguna atau penjamin pemain asing.

"Kalau permohonan sudah masuk, maksimal dua hari IMTA sudah terbit," ujarnya.

Disebutkan, rangkaian mendapatkan izin penggunaan pemain asing diawali dari klub mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kersa Asing (RPTKA) ke Kemnaker. Dari pengajuan tersebut, Kemnaker lantas akan menerbitkan IMTA. Jika sebelumnya klub harus melampirkan rekomendasi dari BOPI, maka dalam pertemuan ini, disepakati bahwa klub bisa langsung mengajukan IMTA ke Kemnaker tanpa perlu rekomendasi BOPI.

Berikutnya setelah mendapatkan IMTA, klub mengajukan permohonan Visa Izin Tinggal Sementara (VITAS) dan Izin Tinggal Sementara (ITAS) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, yang wajib ditembuskan kepada BOPI dan Kemenpora sebagai bahan pengawasan di lapangan.

Pertemuan ini juga menyepakati bahwa pemain asing yang akan mengikuti uji coba sebelum kontrak dengan klub, diperbolehkan datang ke Indonesia hanya menggunakan ITAS maksimal 30 hari. Namun kemudahan ini hanya untuk uji coba dan pertandingan tidak resmi (non-liga) PSSI.

"Namun ITAS harus dilaporkan ke BOPI dan Kemenpora, serta tak dapat diperpanjang dan tak dapat dikonversi ke izin yang lain," kata Friment.

Meski sepakat memberikan kemudahan perizinan, namun pertemuan tersebut juga menyepakati bahwa pemerintah akan menindak tegas pemain asing yang belum memiliki IMTA dan ITAS, baik oleh aparat Imigrasi maupun Kemnaker, sesuai dengan aturan yang berlaku. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KITAS Pemain Asing Tuntas, Sriwijaya FC Siap Arungi Liga 1

KITAS Pemain Asing Tuntas, Sriwijaya FC Siap Arungi Liga 1

Bola | Rabu, 12 April 2017 | 15:41 WIB

Terkini

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB