Pemerintah Permudah Izin Penggunaan Tenaga Atlet Asing

Arsito Hidayatullah

Jum'at, 21 April 2017 | 03:35 WIB
Pemerintah Permudah Izin Penggunaan Tenaga Atlet Asing
Dua mega bintang Persib Bandung, Carlton Cole (kedua kanan) dan Michael Essien (tengah), berlatih bersama tim jelang laga pembuka Go-Jek Traveloka Liga 1. [Antara/Fahrul Jayadiputra]

Suara.com - Pemerintah akan mempermudah pengurusan persyaratan administratif atlet asing, baik IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) maupun KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).

"Hasil dari pertemuan hari ini adalah, pemerintah akan mempermudah perizinan bagi pemain sepakbola asing. Semangatnya adalah sepakbola nasional harus maju," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli A Hasoloan, dalam siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, baru-baru ini.

Pada Kamis (20/4/2017) di Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan rapat terbatas pembinaan penggunaan tenaga kerja asing sektor keolahragaan, khususnya pemain sepakbola, bersama Kementerian Hukum dan HAM. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudharmanto, serta dihadiri Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, Maruli A Hasoloan, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Friment S Aruan, Deputi Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, Chandra Bhakti, Ridjaldi dari BOPI, Izran HP dari PT Liga Indonesia Baru, serta Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sebelumnya melansir bahwa ada 25 pemain asing dari 11 klub sepakbola yang belum memiliki izin. Sementara itu, Friment mengatakan bahwa izin penggunaan pemain asing bukan hanya terkait KITAS yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi, namun juga IMTA yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

"KITAS akan turun jika sudah ada IMTA," ujar dia.

Friment juga meminta kepada klub untuk mematuhi regulasi yang ada terkait penggunaan pemain asing, serta menegaskan bahwa Kemnaker dan Imigrasi tidak mempersulit dan menghambat penggunaan pemain asing. Kemnaker juga menjamin pengurusan izin mudah, cepat dan transparan, dan penerbitan izin bagi pemain asing sepenuhnya tergantung pengajuan dari klub sebagai pengguna atau penjamin pemain asing.

"Kalau permohonan sudah masuk, maksimal dua hari IMTA sudah terbit," ujarnya.

Disebutkan, rangkaian mendapatkan izin penggunaan pemain asing diawali dari klub mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kersa Asing (RPTKA) ke Kemnaker. Dari pengajuan tersebut, Kemnaker lantas akan menerbitkan IMTA. Jika sebelumnya klub harus melampirkan rekomendasi dari BOPI, maka dalam pertemuan ini, disepakati bahwa klub bisa langsung mengajukan IMTA ke Kemnaker tanpa perlu rekomendasi BOPI.

Berikutnya setelah mendapatkan IMTA, klub mengajukan permohonan Visa Izin Tinggal Sementara (VITAS) dan Izin Tinggal Sementara (ITAS) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, yang wajib ditembuskan kepada BOPI dan Kemenpora sebagai bahan pengawasan di lapangan.

Pertemuan ini juga menyepakati bahwa pemain asing yang akan mengikuti uji coba sebelum kontrak dengan klub, diperbolehkan datang ke Indonesia hanya menggunakan ITAS maksimal 30 hari. Namun kemudahan ini hanya untuk uji coba dan pertandingan tidak resmi (non-liga) PSSI.

"Namun ITAS harus dilaporkan ke BOPI dan Kemenpora, serta tak dapat diperpanjang dan tak dapat dikonversi ke izin yang lain," kata Friment.

Meski sepakat memberikan kemudahan perizinan, namun pertemuan tersebut juga menyepakati bahwa pemerintah akan menindak tegas pemain asing yang belum memiliki IMTA dan ITAS, baik oleh aparat Imigrasi maupun Kemnaker, sesuai dengan aturan yang berlaku. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KITAS Pemain Asing Tuntas, Sriwijaya FC Siap Arungi Liga 1

KITAS Pemain Asing Tuntas, Sriwijaya FC Siap Arungi Liga 1

Bola | Rabu, 12 April 2017 | 15:41 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×