Komisi Kejaksaan Teliti Laporan PP Muhammadiyah Soal Ahok

Siswanto, Welly Hidayat

Rabu, 26 April 2017 | 18:05 WIB
Komisi Kejaksaan Teliti Laporan PP Muhammadiyah Soal Ahok
Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat tiba di ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Komisioner Komisi Kejaksaan Ferdinand Andi Lolo mengatakan akan menelaah laporan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait kasus tuntutan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penistaan agama.

"Untuk itu, kami tidak menutup kemungkinan ada hal - hal baru yang kami akan temukan. Kami perlu adanya proses yang namanya klarifikasi terlebih dahulu akan dilihat substansinya, karena ada beberapa poin di situ," kata Ferdinand di kantor Komisi Kejaksaan, Jalan Rambay, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

"Masalah tuntutan satu tahun dan percobaan dua tahun. Itu lebih kepada eksternal kejaksaan. Kami juga bisa mengadakan pemeriksaan bersama dengan kejaksaan dan kami bisa ambil alternatif lain nanti," Ferdinand menambahkan.

Sejauh ini, Komisi Kejaksaan belum menemukan unsur pelanggaran yang dilakukan jaksa penuntut umum.

"Untuk sejauh ini, secara umum kami belum melihat ada pelanggaran profesi yah dan pelanggaran SOP," ujar Ferdinand.

Ferdinand belum bersedia bicara mengenai materi laporan karena komisi harus menelaahnya terlebih dahulu.

"Kami belum bisa memberikan keterangan terlalu banyak. Karena harus rapat pleno terlebih dahulu," kata Ferdinand.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan ini dinilai terlalu ringan.

Ada sejumlah argumentasi kenapa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan.

"Dari sisi yuridis ini, kami meyakini terdakwa (Ahok) ini memenuhi unsur dalam dakwaan JPU yaitu Pasal 156a. Dimana di situ mengisyaratkan unsur kesengajaan dan perbuatan yang dilakukan dengan kesadarannya," kata Direktur Pimpinan Pusat Advokasi Pemuda Muhammadiyah Gufroni.

Menurut dia seharusnya jaksa memakai Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Pasal 156a tertulis ancaman hukuman bagi tersangka yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Tapi, jaksa hanya memakai Pasal 156 KUHP.

"Alasan yuridis selanjutnya memang sejak awal melihat ada kesan keraguan jaksa dengan menggunakan pasal alternatif. Yakni pasal 156 a dan 156 KUHP. Jadi melalui pasal alternatif ini, JPU akan buktikan tuduhan pasal alternatif. Memberikan keleluasaan kepada Hakim dalam menentukan pilihan dan putusan," ujar Gufroni.

"Ternyata sudah kita ketahui dalam pasal alternatif ini JPU malah penuntutannya dengan memilih pasal 156 KUHP. Dengan meninggalkan pasal 156 a. Secara yuridis justru melemahkan dakwaannya sendiri," Gufroni menambahkan.

Dari sisi sosiologis, Gufroni menilai jaksa tidak siap menuntut Ahok.

"Ketidaksiapan JPU yang membacakan tuntutan sesuai jadwal adalah wujud kinerja yang tidak profesional. Dengan alasan penundaan penuntutan karena alasannya persoalan teknis belum selesai pengetikan penuntutan. Padahal tim JPU ada 13 orang, masa soal pengetikan penuntutan saja tidak selesai," ujar Gufroni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027

Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:10 WIB

Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro

Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:27 WIB

Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak

Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:04 WIB

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:49 WIB

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

News | Senin, 27 April 2026 | 19:58 WIB

Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang

Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:10 WIB

Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama

Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:07 WIB

JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?

JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:59 WIB

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:01 WIB

Terkini

Tanggal Kembar 8.8, Saatnya Lengkapi Kebutuhan Skincare hingga Vitamin dengan Lebih Hemat

Tanggal Kembar 8.8, Saatnya Lengkapi Kebutuhan Skincare hingga Vitamin dengan Lebih Hemat

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Fenomena AI Slop: Mengapa Poster UMKM Makin Seragam dan Bikin Kita Bosan?

Fenomena AI Slop: Mengapa Poster UMKM Makin Seragam dan Bikin Kita Bosan?

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart

Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:38 WIB

140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini

140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun

Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun

Sumut | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Timnas Indonesia Tersingkir di AFF! Alarm Keras Menuju Piala Asia 2027: Masih Layakkah John Herdman?

Timnas Indonesia Tersingkir di AFF! Alarm Keras Menuju Piala Asia 2027: Masih Layakkah John Herdman?

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja

Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi

Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:18 WIB

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:11 WIB

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

×