Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Hak Angket KPK Disinyalir Jadi Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Kamis, 27 April 2017 | 08:47 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kuota Perempuan di DPR Tergantung Regulasi dan Komitmen Parpol
21 April 2017 | 07:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI