Hak Angket KPK Disinyalir Jadi Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Kamis, 27 April 2017 | 08:47 WIB
Hak Angket KPK Disinyalir Jadi Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Sidang Paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI