KPK Resmi Tetapkan Mantan Dirut Jasindo Jadi Tersangka

Adhitya Himawan, Dian Rosmala

Rabu, 03 Mei 2017 | 19:19 WIB
KPK Resmi Tetapkan Mantan Dirut Jasindo Jadi Tersangka
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih dalam pengerjaan berdiri megah di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif dalam penutupan asuransi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Budi diduga melakukan tindakan manipulatif terhadap pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT. Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas pada tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menetapkan BTJ mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Febri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Budi memberikan perintah pada bawahannya untuk menunjuk seseorang menjadi agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.

"Jadi penunjukan agen ini terkait dua pengadaan. Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012, pengadaan ke dua untuk 2012-2014," tutur Febri.

Dalam dua pengadaan asuransi itu, PT Jasindo ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium. Selain itu, PT. Jasindo juga melibatkan perusahaan jasa asuransi lainnya, yaitu PT. Tugu Pratama Indonesia, PT. Wahana Tata, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia dan PT Asuransi Adira Dinamika. Kerugian yang dialami Negara dalam kasus ini Rp15 Miliar.

"Terkait kerugian negara itu dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif. Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kasus sejak pertengahan tahun 2016 yang lalu, KPK menduga fee yang diterima agen fiktif itu mengalir ke jajaran direksi PT. Jasindo.

baca juga

"Fee diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Jasindo," kata Febri.

Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Dirut BII Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI

Eks Dirut BII Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 18:11 WIB

KPK akan Periksa Mantan Direktur BII Terkait Korupsi BLBI

KPK akan Periksa Mantan Direktur BII Terkait Korupsi BLBI

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 16:48 WIB

Setuju Hak Angket, Surya Paloh: Bahkan KPK Menyuruh

Setuju Hak Angket, Surya Paloh: Bahkan KPK Menyuruh

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 06:54 WIB

Hak Angket KPK Gugur Jika Tak Dilaporkan Dalam 60 Hari

Hak Angket KPK Gugur Jika Tak Dilaporkan Dalam 60 Hari

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 06:37 WIB

DPR: Lewat 60 Hari Hak Angket Bakal Gugur

DPR: Lewat 60 Hari Hak Angket Bakal Gugur

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 03:45 WIB

Begini Persiapan KPK Hadapi Praperadilan Miryam

Begini Persiapan KPK Hadapi Praperadilan Miryam

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 00:33 WIB

Rizal Ramli Sebut Ada Keanehan Pemberian SKL BLBI di Era Megawati

Rizal Ramli Sebut Ada Keanehan Pemberian SKL BLBI di Era Megawati

News | Selasa, 02 Mei 2017 | 18:08 WIB

Tolak Hak Angket, PAN Lobi Fraksi Lain

Tolak Hak Angket, PAN Lobi Fraksi Lain

News | Selasa, 02 Mei 2017 | 18:02 WIB

KPK Periksa Terduga Pembisik Miryam Cabut BAP Kasus e-KTP

KPK Periksa Terduga Pembisik Miryam Cabut BAP Kasus e-KTP

News | Selasa, 02 Mei 2017 | 11:11 WIB

Ini yang Digali Penyidik KPK ke Miryam Setelah Buron

Ini yang Digali Penyidik KPK ke Miryam Setelah Buron

News | Senin, 01 Mei 2017 | 21:47 WIB

Terkini

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V

Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:17 WIB

×