DPR: Lewat 60 Hari Hak Angket Bakal Gugur

Dythia Novianty

Rabu, 03 Mei 2017 | 03:45 WIB
DPR: Lewat 60 Hari Hak Angket Bakal Gugur
Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi Dan Keuangan, Dr. Ir. H Taufik Kurniawan M.M. (dok: DPR)

Suara.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai, ada tenggat waktu 60 hari setelah Hak Angket diputuskan dalam Rapat Paripurna untuk ditindak lanjuti dengan membentuk Panitia Khusus sehingga kalau lewat waktunya maka hak tersebut bisa gugur.

"Setelah 60 hari lewat maka otomatis Hak Angket KPK tidak bisa dilaporkan ke Rapat Paripurna, artinya gugur," kata Taufik usai menghadiri Milad PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Dia juga menjelaskan, Hak Angket KPK akan gugur apabila fraksi-fraksi di DPR tidak komplit mengirimkan nama-nama anggotanya masuk dalam Pansus tersebut, karena tidak mungkin Pansus mengambil keputusan tanpa kelengkapan kehadiran fraksi di dalamnya.

Taufik mengakui, syarat mengajukan Hak Angket minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Namun, tidak bisa minoritas mengambil sebuah keputusan dalam level Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Pansus dan organ parlemen.

"Kalau minoritas yang mengambil keputusan baik di AKD, Pansus maupun organ parlemen maka itu tidak sesuai dengan roh dan hakikat pengambilan keputusan," ujarnya.

Politisi PAN itu menilai, dinamika yang berkembang adalah ada fraksi menarik dukungan dan ada yang tidak berkenan dengan proses pengambilan keputusan Hak Angket dalam Rapat Paripurna DPR pekan lalu.

Dia mengatakan, pada akhirnya keputusan fraksi merupakan rekomendasi partainya karena mereka merupakan kepanjangan sikap parpol di DPR.

"Semua anggota DPR bagian dari fraksi, fraksi bagian dari parpol sehingga keputusan resmi tergantung sikap partai," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

baca juga

"Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam UU KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurn di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (28/4). [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tolak Hak Angket, PAN Lobi Fraksi Lain

Tolak Hak Angket, PAN Lobi Fraksi Lain

News | Selasa, 02 Mei 2017 | 18:02 WIB

Hak Angket KPK Dinilai Tak Akan Berdampak Secara Luas

Hak Angket KPK Dinilai Tak Akan Berdampak Secara Luas

News | Minggu, 30 April 2017 | 02:12 WIB

ICW: Hak Angket DPR Diduga untuk Alihkan Sidang Kasus e-KTP

ICW: Hak Angket DPR Diduga untuk Alihkan Sidang Kasus e-KTP

News | Sabtu, 29 April 2017 | 23:44 WIB

Fadli Zon Ikut "Walk Out" Pengesahan Hak Angket KPK

Fadli Zon Ikut "Walk Out" Pengesahan Hak Angket KPK

News | Jum'at, 28 April 2017 | 15:46 WIB

Disetujui DPR, Tapi Hak Angket KPK Masih Bisa Dibatalkan

Disetujui DPR, Tapi Hak Angket KPK Masih Bisa Dibatalkan

News | Jum'at, 28 April 2017 | 14:57 WIB

DPR Ricuh, Fahri Hamzah Ketok Palu Setujui Hak Angket KPK

DPR Ricuh, Fahri Hamzah Ketok Palu Setujui Hak Angket KPK

News | Jum'at, 28 April 2017 | 13:29 WIB

Terkini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×