Dua WNA Asal Filipina dan Irak Dideportasi

Dythia Novianty | Suara.com

Kamis, 04 Mei 2017 | 03:42 WIB
Dua WNA Asal Filipina dan Irak Dideportasi
Ilustrasi WNA ilegal yang diamankan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura, Papua, mendeportasi satu warga negara asing (WNA) asal Filipina, yang beberapa waktu lalu terdampar di Kabupaten Biak dan mendeportasi satu pengungsi asal Irak, yang berada di panampungan sejak 2016.

Kepala Rudenim Jayapura Eko Dirgantoro Irianto di Kota Jayapura, Papua, mengatakan bahwa WN asal Filipina itu telah melanggar UU Keimigrasian sehingga dideportasi kembali ke negara asalnya.

"Hari ini ada dua kegiatan yang dilakukan yaitu mendeportasi satu WNA Filipina, yang beberapa waktu lalu terdampar di Biak dan diamankan oleh aparat kemudian di serahkan ke Kantor Imigrasi setempat," katanya.

Menurut dia, WNA asal Filipina itu seharusnya masuk ke wilayah NKRI melalui tempat pendaratan imigrasi (TPI) yang sah, namun hal itu tidak dilakukan, sehingga diambil langkah tegas dengan mendeportasikan kembali ke negara asal.

"WNA asal Filipina itu melanggar pasal 113, dimana semua orang yang masuk ke wilayah NKRI harus melalui Tempat Pendaratan Imigrasi (TPI). Rute WNA Filipina yang dideportasi yakni Jayapura-Jakarta-Filipina.

Pendeportasian warga asing imigran ilegal itu, menurut dia, setelah diverifikasi pihak Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa Urusan Pengungsi atau (UNHCR).

Selain mendeportasi seorang imigran ilegal, kata dia, Rudenim Jayapura juga memulangkan seorang warga negara Irak yang berstatus pengungsi (refugee) atas permintaan sendiri dan juga mendapat banyak masukan dari pihak rudenim sehingga memiliki niat untuk pulang.

"Kami, Rudenim langsung memproses dengan usaha maksimal sehingga dengan bantuan dari International Organization for Migration atau IOM, agar membantu tiket untuk pemulangannya dari Jayapura menuju ke Baghdad, Irak," katanya.

Ke depan, Rudenim Jayapura diisi oleh para WNA ilegal yang melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana yang diharapkan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie. Juga Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Papua dan Papua Barat berjalan baik sehingga tangkapan-tangkapan yang merupakan imigran diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Kini, kata Eko, di Rudenim Jayapura terdapat 19 warga negara asing yang ditampung, baik berstatus sebagai pengungsi, imigran ilegal dan para regular migran atau pelanggar keimigrasian. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ingin Jadi WNI, WNA ini Tidak Hafal Pancasila

Ingin Jadi WNI, WNA ini Tidak Hafal Pancasila

News | Senin, 10 April 2017 | 18:11 WIB

Trump Jadi Presiden AS, 100.000 Visa Telah Dicabut

Trump Jadi Presiden AS, 100.000 Visa Telah Dicabut

News | Sabtu, 04 Februari 2017 | 06:29 WIB

Langgar Izin Tinggal, Dua WNA Asal Thailand Diringkus Imigrasi

Langgar Izin Tinggal, Dua WNA Asal Thailand Diringkus Imigrasi

News | Sabtu, 21 Januari 2017 | 01:27 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB