LBH Apik Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual di ANTARA Dihukum

Adhitya Himawan | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 04 Mei 2017 | 18:21 WIB
LBH Apik Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual di ANTARA Dihukum
Ilustrasi pelecehan seksual. (Shutterstock)

Pada Tahun 2014 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta mendapat pengaduan dari karyawati korban pelecehan seksual yang didampingi Oleh Serikat Pekerja, berdasarkan keterangan para korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh FC yang merupakan General Menejer Divisi Pengembangan Bisnis LKBN ANTARA. Peristiwa ini terjadi sejak bulan Maret sampai dengan Desember 2013.

"Pada awalnya para korban tidak saling tahu bahwa mereka bukan satu-satunya korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh FC Sehingga para korban memilih untuk bungkam. Setekah mengetahui banyak korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh FC, mereka mengadukan hal tersebut ke direksi dan serikat kerja. Kemudian korban yang berjumlah  lima orang mengadukan hal tersebut ke LBH APIK Jakarta pada tanggal 9 Januari 2014.

Pada tanggal 22 Januari 2014 korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan terdakwa FC ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor : LP/ 235/I/2014/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 22 Januari 2014. dengan dugaan perkara tindak pidana perbuatan cabul yang terdapat dalam Pasal 289 KUHP," kata Tuani Sondang Rejeki Marpaung, Kuasa Hukum LBH Apik di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Proses hukum yang cukup lama ditingkat penyidikan dikarenakan minimnya alat bukti serta tidak adanya saksi yang melihat kejadian tersebut karena terdakwa melakukan pelecehan tersebut dalam ruangan dan pintu terkunci. Proses hukum yang cukup lama, membuat para korban hampir putus asa karena berulang kali diminta keterangan ditingkat penyidikan sampai dengan proses gelar perkara.

Hasil pemeriksaan psikologis sangat membantu proses kasus ini sebagai salah satu bukti karena dalam kasus pelecehan seksual tidak adanya visum et repertum.

"Setelah kepolisian menyatakan P21 atas kasus pelecehan seksual terhadap karyawati kemudian nelimpahkan berkas ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan," ujar Tuani.

Uli Pangaribuan, kuasa hukum LBH Apik Jakarta, mengatakan terdakwa FC telah diduga melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP terhadap beberapa karyawati yang menjadi bawahannya. Jaksa Penutut Umum (JPU). Ibnu Saud telah menuntut terdakwa FC dengan tututan 5 (lima) tahun penjara. Sejak kasus ini masuk ke persidangan terdakwa membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan saksi-saksi.

Terdakwa juga telah melakukan upaya hukum pra peradilan, namun gugatan praperadilan terdakwa ditolak oleh Pengadilan. Sebelumnya Kejaksaan tinggi Jakarta telah menahan FC sejak awal Januari 2017.

"Pelecehan seksual bagian dari kekerasan seksual yang merendahkan harkat dan martabat perempuan korban. Pelecehan seksual ditempat kerja dapat terjadi karena adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku sehingga menempatkan atasan lebih tinggi dari pada karyawan. Pelecehan Seksual dapat terjadi dimanapun, baik ditempat privat maupun publik. Serta dapat menimpa siapapun, baik dari kalangan kelas ekonomi, ras,jenis kelamin apapun," ujar Uli.

Uli mengatakan LBH Apik meminta aparat penegak hukum dan instansi Pemerintah melaksanakan sistem peradilan pidana terpadu bagi perempuan korban kekerasan yang cepat, transparan, adil serta berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan Gender di Indonesia.

Selain itu, majelis hakim diminta memberikan putusan seadil-adilnya dalam perkara ini agar memberikan efek jera kepada pelaku dan masayarat luas agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan, karena kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM.

"Oleh karena itu kami mendesak DPR RI Membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta Revisi KUHP mengakui BAB Kejahatan Seksual dan Mengeluarkan Perkosaan dalam bab kesusilaan serta menghapus dan mengganti pasal tentang pencabulan," tutup Uli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pelaku Pemerkosaan Mayoritas dari Hubungan Sedarah

Pelaku Pemerkosaan Mayoritas dari Hubungan Sedarah

News | Selasa, 25 April 2017 | 07:22 WIB

Guru di Sumut Suruh Siswi Jual Diri karena Belum Bayar Iuran

Guru di Sumut Suruh Siswi Jual Diri karena Belum Bayar Iuran

News | Sabtu, 15 April 2017 | 14:11 WIB

Pakai Alat Canggih, Lelaki Intip Rok Perempuan dan Dihajar Massa

Pakai Alat Canggih, Lelaki Intip Rok Perempuan dan Dihajar Massa

News | Jum'at, 14 April 2017 | 19:11 WIB

Timnas U-22 Lawan Persija, Putu Senang dengan 'Teror' Jakmania

Timnas U-22 Lawan Persija, Putu Senang dengan 'Teror' Jakmania

Bola | Rabu, 05 April 2017 | 23:29 WIB

Susah Buang Air, Tiga Murid SD Ternyata Korban Asusila Sang Guru

Susah Buang Air, Tiga Murid SD Ternyata Korban Asusila Sang Guru

News | Selasa, 21 Maret 2017 | 15:03 WIB

Polisi: Pelaku Pembunuhan Anggota FBR Bukan dari Kelompok Kei

Polisi: Pelaku Pembunuhan Anggota FBR Bukan dari Kelompok Kei

News | Rabu, 15 Maret 2017 | 02:32 WIB

Polisi Karawang Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 23 Anak

Polisi Karawang Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 23 Anak

News | Selasa, 14 Maret 2017 | 23:06 WIB

Proses Hukum Masih Membebani Perempuan Korban Kekerasan

Proses Hukum Masih Membebani Perempuan Korban Kekerasan

News | Rabu, 08 Maret 2017 | 13:24 WIB

Pemain Ini Mulai Nyaman dengan Gaya Spanyol Luis Milla

Pemain Ini Mulai Nyaman dengan Gaya Spanyol Luis Milla

Bola | Kamis, 02 Maret 2017 | 21:56 WIB

Perempuan Jerman Tega Siksa dan Jual Putri Kandung di Dunia Maya

Perempuan Jerman Tega Siksa dan Jual Putri Kandung di Dunia Maya

News | Kamis, 09 Februari 2017 | 11:22 WIB

Terkini

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:00 WIB