Proses Hukum Masih Membebani Perempuan Korban Kekerasan

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 08 Maret 2017 | 13:24 WIB
Proses Hukum Masih Membebani Perempuan Korban Kekerasan
Konferensi pers LBH APIK. [Dok LBH APIK]

Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) dirayakan pada tanggal 8 Maret setiap tahun. Ini adalah sebuah hari besar yang dirayakan di seluruh dunia untuk memperingati keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik dan sosial.

"Sebagai lembaga yang memiliki visi untuk menciptakan situasi masyarakat yang inklusif, setara, adil, dan berkelanjutan, LBH APIK Jakarta menyiakpi penegakan dan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan kali ini," kata Veni O. Siregar, Direktur LBH APIK Jakarta di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Sepanjang tahun 2016 terdapat pengaduan dari 854 perempuan korban kekerasan. Dari data tersebut hamipr semua korban berupaya secara mandiri membiayai dan mendorong proses Hukum. "Untuk itu dalam IWD kali ini kami mensoroti bagaimana sulitnya perempuan korban kekerasan mencari keadilan. Mulai dari harus membayar Visum et repertum, visum et psikiatrikum (VER),dan Kesehatan baik fisik atau psikologis," ujar Veni.

Belum lagi perempuan harus berupaya Mencari saksi atas kasusnya, saksi ahli hingga rumah aman. Baiya Visum yang catat harganya cukup mahal dari mulai Rp.150.000, samapi Rp1.500.000,- (untuk kasus Kkeerasan seksual). Kondisi ini tidak sebanding dengan IMPUNITAS bagi Pelaku. Dalam kasus KDRT dan kekerasan seksual yang dialami perempuan dewasa, hampir semua pelaku tidak ditahan. Kondisi ini membuat perempuan selalu dalam sistuasi tidak aman.

Kondisi ini juga diperparah dengan situasi kebijakan yang tidak berjalan untuk melindungi perempuan korban kekerasan. Seperti Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 7 Tahun 2012 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Rumah Sakit. Dimana seharusnya dua kebikan ini bisa menjadi dasar pemebian layanan Psikososial dan hukum gratis bagi perempuan korban, namun tidak berjalan.

Juga praktek pelaksnaan UU PKDRT yang tujuanya untuk melindungo korban, malah pelaksanaannya mengkriminalisasi Korban.

Belum lagi kebijakan yang saat ini diinisiasi oleh DPR seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hingga kini belum dibentuk Panja dan dibahas. Juga dengan RKUHP yang masih menempatkan Perkosaan dalam Bab kesusilaan, bukan pada BAB Kejahatan Seksual.

"Artinya masih mengangap perkosaan sebagai tindak pidana yang melanggar norma yang hidup di masyarakat dan kesusilaan.bukan bagian dari kejahatan. RKUHP juga masih memasukkan pasal tentang Pencabulan yang sudah lama dianulir dalam kebijakan baru seperti UU Perlindungan anank dan UU TPPPO," tutur Veni.

LBH Apik menuntut aparat penegak hukum dan instansi pemerintah melaksanakan sistem peradilan pidana terpadu bagi perempuan korban kekerasan yang cepat, murah, transparan, adil serta berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan Gender di Indonesia. Selain itu, aparat diminta menghentikan kriminalisasi dan reviktimisasi terhadap perempuan korban kekerasan

"Pemrpov DKI juga kami memberlakukan layanan terpadu dan Visum secara Gratis bagi perempuan korban. Pemprov DKI Jakarta harus Membentuk Rumah Aman Khsuus untuk perempuan dan anak korban kekerasan ," tutup Veni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kekerasan  Pada Perempuan Meningkat, Inilah 5 Tuntutan LBH APIK

Kekerasan Pada Perempuan Meningkat, Inilah 5 Tuntutan LBH APIK

News | Senin, 23 Januari 2017 | 07:46 WIB

LBH APIK: Pengaduan Kasus Kekerasan Pada Perempuan di 2016 Naik

LBH APIK: Pengaduan Kasus Kekerasan Pada Perempuan di 2016 Naik

News | Senin, 23 Januari 2017 | 07:24 WIB

Rentan Kekerasan Perempuan, Pemerintah Diminta Buat Regulasi

Rentan Kekerasan Perempuan, Pemerintah Diminta Buat Regulasi

News | Senin, 28 November 2016 | 07:13 WIB

Jatim Berstatus Darurat Kekerasan Anak?

Jatim Berstatus Darurat Kekerasan Anak?

News | Minggu, 20 November 2016 | 10:43 WIB

BEM UMM Dukung P2TP2A Kabupaten Malang Bentuk Laskar Anak

BEM UMM Dukung P2TP2A Kabupaten Malang Bentuk Laskar Anak

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 20:43 WIB

LPA & FPMP Gelar Aksi Hari Perempuan Internasional di Makassar

LPA & FPMP Gelar Aksi Hari Perempuan Internasional di Makassar

Press Release | Minggu, 20 Maret 2016 | 18:38 WIB

LBH APIK: Ivan Haz Merasa Tercemar? Kita Lihat Saja Nanti

LBH APIK: Ivan Haz Merasa Tercemar? Kita Lihat Saja Nanti

News | Sabtu, 10 Oktober 2015 | 16:28 WIB

Perempuan "Powerfull" di Mata Alexandra Asmasoebrata

Perempuan "Powerfull" di Mata Alexandra Asmasoebrata

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2015 | 15:23 WIB

Mega Melucu di TIM: Lama-lama Mbak Susi Jadi Putri Duyung

Mega Melucu di TIM: Lama-lama Mbak Susi Jadi Putri Duyung

News | Minggu, 08 Maret 2015 | 18:57 WIB

Aksi PRT di Hari Perempuan

Aksi PRT di Hari Perempuan

Foto | Minggu, 08 Maret 2015 | 18:30 WIB

Terkini

Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng

Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA

Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

Putra Mahkota Arab Saudi Terus Komporin Donald Trump untuk Perangi Iran

Putra Mahkota Arab Saudi Terus Komporin Donald Trump untuk Perangi Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:59 WIB

Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel

Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:52 WIB

KPAI Minta Sekolah Tidak Langsung Beri Pelajaran Berat Usai Libur Lebaran

KPAI Minta Sekolah Tidak Langsung Beri Pelajaran Berat Usai Libur Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:43 WIB

Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:24 WIB

Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:03 WIB

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB