Proses Hukum Masih Membebani Perempuan Korban Kekerasan

Adhitya Himawan

Rabu, 08 Maret 2017 | 13:24 WIB
Proses Hukum Masih Membebani Perempuan Korban Kekerasan
Konferensi pers LBH APIK. [Dok LBH APIK]

Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) dirayakan pada tanggal 8 Maret setiap tahun. Ini adalah sebuah hari besar yang dirayakan di seluruh dunia untuk memperingati keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik dan sosial.

"Sebagai lembaga yang memiliki visi untuk menciptakan situasi masyarakat yang inklusif, setara, adil, dan berkelanjutan, LBH APIK Jakarta menyiakpi penegakan dan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan kali ini," kata Veni O. Siregar, Direktur LBH APIK Jakarta di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Sepanjang tahun 2016 terdapat pengaduan dari 854 perempuan korban kekerasan. Dari data tersebut hamipr semua korban berupaya secara mandiri membiayai dan mendorong proses Hukum. "Untuk itu dalam IWD kali ini kami mensoroti bagaimana sulitnya perempuan korban kekerasan mencari keadilan. Mulai dari harus membayar Visum et repertum, visum et psikiatrikum (VER),dan Kesehatan baik fisik atau psikologis," ujar Veni.

Belum lagi perempuan harus berupaya Mencari saksi atas kasusnya, saksi ahli hingga rumah aman. Baiya Visum yang catat harganya cukup mahal dari mulai Rp.150.000, samapi Rp1.500.000,- (untuk kasus Kkeerasan seksual). Kondisi ini tidak sebanding dengan IMPUNITAS bagi Pelaku. Dalam kasus KDRT dan kekerasan seksual yang dialami perempuan dewasa, hampir semua pelaku tidak ditahan. Kondisi ini membuat perempuan selalu dalam sistuasi tidak aman.

Kondisi ini juga diperparah dengan situasi kebijakan yang tidak berjalan untuk melindungi perempuan korban kekerasan. Seperti Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 7 Tahun 2012 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Rumah Sakit. Dimana seharusnya dua kebikan ini bisa menjadi dasar pemebian layanan Psikososial dan hukum gratis bagi perempuan korban, namun tidak berjalan.

Juga praktek pelaksnaan UU PKDRT yang tujuanya untuk melindungo korban, malah pelaksanaannya mengkriminalisasi Korban.

Belum lagi kebijakan yang saat ini diinisiasi oleh DPR seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hingga kini belum dibentuk Panja dan dibahas. Juga dengan RKUHP yang masih menempatkan Perkosaan dalam Bab kesusilaan, bukan pada BAB Kejahatan Seksual.

"Artinya masih mengangap perkosaan sebagai tindak pidana yang melanggar norma yang hidup di masyarakat dan kesusilaan.bukan bagian dari kejahatan. RKUHP juga masih memasukkan pasal tentang Pencabulan yang sudah lama dianulir dalam kebijakan baru seperti UU Perlindungan anank dan UU TPPPO," tutur Veni.

LBH Apik menuntut aparat penegak hukum dan instansi pemerintah melaksanakan sistem peradilan pidana terpadu bagi perempuan korban kekerasan yang cepat, murah, transparan, adil serta berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan Gender di Indonesia. Selain itu, aparat diminta menghentikan kriminalisasi dan reviktimisasi terhadap perempuan korban kekerasan

baca juga

"Pemrpov DKI juga kami memberlakukan layanan terpadu dan Visum secara Gratis bagi perempuan korban. Pemprov DKI Jakarta harus Membentuk Rumah Aman Khsuus untuk perempuan dan anak korban kekerasan ," tutup Veni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kekerasan  Pada Perempuan Meningkat, Inilah 5 Tuntutan LBH APIK

Kekerasan Pada Perempuan Meningkat, Inilah 5 Tuntutan LBH APIK

News | Senin, 23 Januari 2017 | 07:46 WIB

LBH APIK: Pengaduan Kasus Kekerasan Pada Perempuan di 2016 Naik

LBH APIK: Pengaduan Kasus Kekerasan Pada Perempuan di 2016 Naik

News | Senin, 23 Januari 2017 | 07:24 WIB

Rentan Kekerasan Perempuan, Pemerintah Diminta Buat Regulasi

Rentan Kekerasan Perempuan, Pemerintah Diminta Buat Regulasi

News | Senin, 28 November 2016 | 07:13 WIB

Jatim Berstatus Darurat Kekerasan Anak?

Jatim Berstatus Darurat Kekerasan Anak?

News | Minggu, 20 November 2016 | 10:43 WIB

BEM UMM Dukung P2TP2A Kabupaten Malang Bentuk Laskar Anak

BEM UMM Dukung P2TP2A Kabupaten Malang Bentuk Laskar Anak

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 20:43 WIB

LPA & FPMP Gelar Aksi Hari Perempuan Internasional di Makassar

LPA & FPMP Gelar Aksi Hari Perempuan Internasional di Makassar

Press Release | Minggu, 20 Maret 2016 | 18:38 WIB

LBH APIK: Ivan Haz Merasa Tercemar? Kita Lihat Saja Nanti

LBH APIK: Ivan Haz Merasa Tercemar? Kita Lihat Saja Nanti

News | Sabtu, 10 Oktober 2015 | 16:28 WIB

Perempuan "Powerfull" di Mata Alexandra Asmasoebrata

Perempuan "Powerfull" di Mata Alexandra Asmasoebrata

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2015 | 15:23 WIB

Mega Melucu di TIM: Lama-lama Mbak Susi Jadi Putri Duyung

Mega Melucu di TIM: Lama-lama Mbak Susi Jadi Putri Duyung

News | Minggu, 08 Maret 2015 | 18:57 WIB

Aksi PRT di Hari Perempuan

Aksi PRT di Hari Perempuan

Foto | Minggu, 08 Maret 2015 | 18:30 WIB

Terkini

Ulasan Hidup-Mati di Burma: Potret Kelam Kolonialisme dan Kepalsuan Manusia

Ulasan Hidup-Mati di Burma: Potret Kelam Kolonialisme dan Kepalsuan Manusia

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 10:30 WIB

Abdullah Arrosyi Ngaku Ketemu Allah, Dicium Rasulullah dan Diberi Ludahnya

Abdullah Arrosyi Ngaku Ketemu Allah, Dicium Rasulullah dan Diberi Ludahnya

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:26 WIB

Iran Mau Jual Kapal Sitaan AS dan Israel di Selat Hormuz, Duitnya untuk Korban Perang

Iran Mau Jual Kapal Sitaan AS dan Israel di Selat Hormuz, Duitnya untuk Korban Perang

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:25 WIB

Ditemukan Nelayan, Satu Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal

Ditemukan Nelayan, Satu Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:19 WIB

Banting Setir! Alex Rins Hijrah ke Kompetisi Balap Roda 4 Usai dari MotoGP

Banting Setir! Alex Rins Hijrah ke Kompetisi Balap Roda 4 Usai dari MotoGP

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 10:14 WIB

Dananya Ditabung Dulu, Harga Emas Antam Lagi Naik Jadi Rp2,63 Juta/Gram

Dananya Ditabung Dulu, Harga Emas Antam Lagi Naik Jadi Rp2,63 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 10:13 WIB

Perpres Timah Disorot! Pemerintah Kini Legalkan Praktik yang Dulu Dipidana

Perpres Timah Disorot! Pemerintah Kini Legalkan Praktik yang Dulu Dipidana

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:08 WIB

5 Zodiak yang Dikenal Mudah Jatuh Cinta, Gampang Baper dan Cepat Terpesona

5 Zodiak yang Dikenal Mudah Jatuh Cinta, Gampang Baper dan Cepat Terpesona

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 10:05 WIB

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 10:00 WIB

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:58 WIB

×