Ini Mekanisme Resmi Jika Ingin Bubarkan HTI

Pebriansyah Ariefana | Bagus Santosa | Suara.com

Senin, 08 Mei 2017 | 16:27 WIB
Ini Mekanisme Resmi Jika Ingin Bubarkan HTI
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait ormas Hizbut Tahir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (8/5).

Suara.com - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) Malik Haramain‎ mengatakan Hizbut Tahrir Indonesia tidak bisa asal dibubarkan. Menurutnya, pembubaran HTI harus melalui pengadilan.

"(Pembubaran HTI) harus melalui pengadilan, tidak serta merta mencabut atau membubarkan. Pemerintah perlu ambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk bubarkan HTI, (kalau) ini artinya belum dibubarkan‎," kata Malik dihubungi, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Anggota Komisi VIII DPR ini menerangkan dalam UU Ormas nomor 17 tahun 2013, disebutkan, Ormas harus memiliki azas yang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Kalau ada ormas yang tidak setuju dan bertentangan dengan pancasila, dan melakukan gerakan nyata, maka pemerintah bisa lakukan tindakan.

Tindakan yang dimaksud itu, kata Malik, adalah Pemerintah bisa menghentikan seluruh aktivitasnya atau pemerintah bisa bubarkan ormas itu. Dalam UU itu, kata Malik, instrumen untuk menghentikan atau membubarkan ormas itu sudah ada prosedurnya.

"Jadi lihat statusnya, apakah yayasan atau perkumpulan atau SKT. Kalau yayasan, maka menkumham bisa mencabut status saja. kalau berbentuk SKT, maka melalui pengadilan dan Mendagri bisa cabut statusnya," kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

‎Untuk diketahui, ‎Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi massa yang mengusung dan berpropaganda model pemerintahan khilafah, akhirnya akan dibubarkan pemerintah.

Hal itu diutarakan langsung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Wiranto, dalam konferensi pers, Senin (8/5/2017).

"Setelah kami melakukan pengkajian, dipelajari secara komprehensif dan mendalam, kami menyimpulkan akan mengambil langkah-langkah pembubaran HTI," tutur Wiranto.

Ia mengatakan, HTI bertindak di luar koridor hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebab, ormas tersebut selalu mempropagandakan mengganti sistem pemerintahan yang berdasarkan Pancasila.‎

Wiranto menyebutkan, aktivitas HTI tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan kenegaraan. Apalagi, banyak warga yang sudah meminta ada penertiban terhadap ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

HTI Dibubarkan, Novel: Pemerintah Kalap, Kami Tak Tinggal Diam!

HTI Dibubarkan, Novel: Pemerintah Kalap, Kami Tak Tinggal Diam!

News | Senin, 08 Mei 2017 | 16:17 WIB

Fahri Hamzah: Hizbut Tahrir Indonesia Cuma Mengkhayal Saja

Fahri Hamzah: Hizbut Tahrir Indonesia Cuma Mengkhayal Saja

News | Senin, 08 Mei 2017 | 16:17 WIB

HTI Dibubarkan, Wiranto: Pemerintah Tidak Anti Ormas Islam

HTI Dibubarkan, Wiranto: Pemerintah Tidak Anti Ormas Islam

News | Senin, 08 Mei 2017 | 15:59 WIB

Sepak Terjang Hizbut Tahrir di Indonesia sampai Ingin Dibubarkan

Sepak Terjang Hizbut Tahrir di Indonesia sampai Ingin Dibubarkan

News | Senin, 08 Mei 2017 | 15:55 WIB

Setelah HTI, Pemerintah Kaji Pembubaran FPI

Setelah HTI, Pemerintah Kaji Pembubaran FPI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 15:49 WIB

Wiranto: Pembubaran HTI Atas Perintah Presiden Jokowi

Wiranto: Pembubaran HTI Atas Perintah Presiden Jokowi

News | Senin, 08 Mei 2017 | 15:26 WIB

Pemerintah Bubarkan HTI

Pemerintah Bubarkan HTI

Foto | Senin, 08 Mei 2017 | 15:23 WIB

Alasan Pemerintah Ambil Langkah Hukum Bubarkan HTI

Alasan Pemerintah Ambil Langkah Hukum Bubarkan HTI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 14:57 WIB

Ini 5 Alasan Pemerintah Bubarkan HTI

Ini 5 Alasan Pemerintah Bubarkan HTI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 14:26 WIB

Terkini

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB