Ini Mekanisme Resmi Jika Ingin Bubarkan HTI

Pebriansyah Ariefana | Bagus Santosa | Suara.com

Senin, 08 Mei 2017 | 16:27 WIB
Ini Mekanisme Resmi Jika Ingin Bubarkan HTI
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait ormas Hizbut Tahir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (8/5).

Suara.com - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) Malik Haramain‎ mengatakan Hizbut Tahrir Indonesia tidak bisa asal dibubarkan. Menurutnya, pembubaran HTI harus melalui pengadilan.

"(Pembubaran HTI) harus melalui pengadilan, tidak serta merta mencabut atau membubarkan. Pemerintah perlu ambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk bubarkan HTI, (kalau) ini artinya belum dibubarkan‎," kata Malik dihubungi, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Anggota Komisi VIII DPR ini menerangkan dalam UU Ormas nomor 17 tahun 2013, disebutkan, Ormas harus memiliki azas yang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Kalau ada ormas yang tidak setuju dan bertentangan dengan pancasila, dan melakukan gerakan nyata, maka pemerintah bisa lakukan tindakan.

Tindakan yang dimaksud itu, kata Malik, adalah Pemerintah bisa menghentikan seluruh aktivitasnya atau pemerintah bisa bubarkan ormas itu. Dalam UU itu, kata Malik, instrumen untuk menghentikan atau membubarkan ormas itu sudah ada prosedurnya.

"Jadi lihat statusnya, apakah yayasan atau perkumpulan atau SKT. Kalau yayasan, maka menkumham bisa mencabut status saja. kalau berbentuk SKT, maka melalui pengadilan dan Mendagri bisa cabut statusnya," kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

‎Untuk diketahui, ‎Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi massa yang mengusung dan berpropaganda model pemerintahan khilafah, akhirnya akan dibubarkan pemerintah.

Hal itu diutarakan langsung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Wiranto, dalam konferensi pers, Senin (8/5/2017).

"Setelah kami melakukan pengkajian, dipelajari secara komprehensif dan mendalam, kami menyimpulkan akan mengambil langkah-langkah pembubaran HTI," tutur Wiranto.

Ia mengatakan, HTI bertindak di luar koridor hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebab, ormas tersebut selalu mempropagandakan mengganti sistem pemerintahan yang berdasarkan Pancasila.‎

Wiranto menyebutkan, aktivitas HTI tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan kenegaraan. Apalagi, banyak warga yang sudah meminta ada penertiban terhadap ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

HTI Dibubarkan, Novel: Pemerintah Kalap, Kami Tak Tinggal Diam!

HTI Dibubarkan, Novel: Pemerintah Kalap, Kami Tak Tinggal Diam!

News | Senin, 08 Mei 2017 | 16:17 WIB

Fahri Hamzah: Hizbut Tahrir Indonesia Cuma Mengkhayal Saja

Fahri Hamzah: Hizbut Tahrir Indonesia Cuma Mengkhayal Saja

News | Senin, 08 Mei 2017 | 16:17 WIB

HTI Dibubarkan, Wiranto: Pemerintah Tidak Anti Ormas Islam

HTI Dibubarkan, Wiranto: Pemerintah Tidak Anti Ormas Islam

News | Senin, 08 Mei 2017 | 15:59 WIB

Sepak Terjang Hizbut Tahrir di Indonesia sampai Ingin Dibubarkan

Sepak Terjang Hizbut Tahrir di Indonesia sampai Ingin Dibubarkan

News | Senin, 08 Mei 2017 | 15:55 WIB

Setelah HTI, Pemerintah Kaji Pembubaran FPI

Setelah HTI, Pemerintah Kaji Pembubaran FPI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 15:49 WIB

Wiranto: Pembubaran HTI Atas Perintah Presiden Jokowi

Wiranto: Pembubaran HTI Atas Perintah Presiden Jokowi

News | Senin, 08 Mei 2017 | 15:26 WIB

Pemerintah Bubarkan HTI

Pemerintah Bubarkan HTI

Foto | Senin, 08 Mei 2017 | 15:23 WIB

Alasan Pemerintah Ambil Langkah Hukum Bubarkan HTI

Alasan Pemerintah Ambil Langkah Hukum Bubarkan HTI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 14:57 WIB

Ini 5 Alasan Pemerintah Bubarkan HTI

Ini 5 Alasan Pemerintah Bubarkan HTI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 14:26 WIB

Terkini

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB