Ditahan, Ahok Laris Diajak Foto Pegawai Rutan Cipinang

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 13:28 WIB
Ditahan, Ahok Laris Diajak Foto Pegawai Rutan Cipinang
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). Pegawai rutan asyik meminta Ahok berfoto bersama. [Ditjen PAS]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi tahanan, dan akan menempati salah satu sel di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).

Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan, Ahok kekinian tengah menunggu proses administratif. Sembari menunggu proses itu, tak sedikit pegawai rutan yang meminta Ahok berfoto bersama.

“Lagi menunggu proses administratif. Pak Ahok sendiri lagi diperiksa kesehatannya. Soal sel yang akan ditempatinya, kami belum bisa memastikan,” tutur Asep kepada Suara.com, Selasa siang.

Ia mengatakan, Ahok berstatus tahanan, belum menjadi terpidana. Sebab, tim kuasa hukum Ahok sudah menyatakan akan banding setelah mendapat vonis bersalah dan dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari yang sama.

Namun, melalui foto yang didapat, Ahok tidak tampak bersedih atas vonis hakim yang dianggap banyak pihak terlalu berat.

Dalam rutan, Ahok juga sempat melayani pegawai-pegawai rutan yang ingin berfoto bersama dirinya. Hal yang sama seperti ia lakukan di Balai Kota DKI.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ditahan, Ahok Jalani Tes Kesehatan di Rutan Cipinang

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI