Resmi! Ahok Huni Sel Mapeling, Dicampur dengan Tahanan Lain

Reza Gunadha, Bagus Santosa

Selasa, 09 Mei 2017 | 13:45 WIB
Resmi! Ahok Huni Sel Mapeling, Dicampur dengan Tahanan Lain
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis hukuman dua tahun pidana oleh majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, karena dinilai bersalah dalam kasus penodaan agama. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).

Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan, tidak ada perlakuan khusus kepada Ahok di Rutan Cipinang.

Ahok, kata Asep, nantinya akan ditempatkan bersama tahanan lainnya.

"Saya kira nggak ada (Perlakuan Khusus).Ya seperti yang lainnya ditempatkkan di blok. Pasti digabung sama tahanan lain," ujar Asep, Selasa siang.

Ia menuturkan, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), Ahok terlebih dahulu diperiksa kesehatannya.

Asep juga mengatakan, Ahok akan ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan selama seminggu hingga dua minggu ke depan.

"SOP tetap, diperiksa kesehatan awal-awal, di ruang registrasi, ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama seminggu atau 2 minggu," tutur Asep.

Asep juga menambahkan, pihak yang ingin menjenguk harus meminta izin kepada pihak penahan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

baca juga

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Veronica dan Putra Sulung Ahok Datangi Rutan Cipinang

Veronica dan Putra Sulung Ahok Datangi Rutan Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:40 WIB

Ahok Ditahan, Mendagri Siapkan Djarot Plt Gubernur DKI

Ahok Ditahan, Mendagri Siapkan Djarot Plt Gubernur DKI

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:39 WIB

Ahok Tiba di Cipinang

Ahok Tiba di Cipinang

Foto | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:38 WIB

Djarot ke Ahok: Kami Sepaket, Susahnya Beliau, Susahnya Saya

Djarot ke Ahok: Kami Sepaket, Susahnya Beliau, Susahnya Saya

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:37 WIB

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Anti-Ahok Buat Hashtag Ini

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Anti-Ahok Buat Hashtag Ini

Tekno | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:35 WIB

Minta Ahok Dibebaskan, Pendukung Jalan Kaki ke Cipinang

Minta Ahok Dibebaskan, Pendukung Jalan Kaki ke Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:29 WIB

Ditahan, Ahok Laris Diajak Foto Pegawai Rutan Cipinang

Ditahan, Ahok Laris Diajak Foto Pegawai Rutan Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:28 WIB

Ahok Divonis, Luna Maya Sedih: Ketika Keadilan Menjadi Tidak Adil

Ahok Divonis, Luna Maya Sedih: Ketika Keadilan Menjadi Tidak Adil

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:26 WIB

Ditahan, Ahok Jalani Tes Kesehatan di Rutan Cipinang

Ditahan, Ahok Jalani Tes Kesehatan di Rutan Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:19 WIB

Ahok Dipenjara, Artis Ini Curhat soal Ahok, Tentang Apa Yah?

Ahok Dipenjara, Artis Ini Curhat soal Ahok, Tentang Apa Yah?

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:16 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×