Suara.com - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. [ANTARA/Ubaidillah]