Ahok Divonis Bersalah Turut Jadi Perhatian Dunia

Reza Gunadha

Selasa, 09 Mei 2017 | 14:20 WIB
Ahok Divonis Bersalah Turut Jadi Perhatian Dunia
[StraitsTimes/Guardian/ChannelAsiaNews]

Suara.com - Vonis bersalah dengan sanksi dua tahun penjara serta perintah penahanan, dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (/5/2017).

Sidang vonis itu, ternyata tidak hanya menjadi perhatian warga DKI Jakarta dan daerah lainnya, tapi juga dunia.

The Guardian, media berbasis di Inggris, memuat artikel mengenai vonis itu dengan judul “Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, jailed for two years”.

Sementara media daring berbasis di Singapura, StratisTimes, memublikasikan artikel berjudul “Jakarta Governor Ahok Found Guilty og Blasphemy, Sentenced to 2 Years Jail”.

Sementara Channel News Asia memuat hasil reportase berjudul “Indonesia court finds Ahok guilty of blasphemy against Islam'.

“Ahok tampak kalem setelah divonis bersalah dan harus menerima hukuman dua tahun penjara….. Sementara massa anti-Ahok di luar pengadilan berteriak gembira menyambut vonis tersebut,” demikian cuplikan artikel yang dimuat Channel News Asia.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

baca juga

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Ahok kekian dalam proses administratif untuk penahanannya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anti-Ahok Viralkan Meme Salam2tahun Ahok, Seperti Apa?

Anti-Ahok Viralkan Meme Salam2tahun Ahok, Seperti Apa?

Tekno | Selasa, 09 Mei 2017 | 14:08 WIB

Fadli Zon: Mendagri Harus Segera Lantik Djarot Gantikan Ahok

Fadli Zon: Mendagri Harus Segera Lantik Djarot Gantikan Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 14:03 WIB

Kecewa, HTI Mengira Ahok Akan Dipenjara 5 Tahun

Kecewa, HTI Mengira Ahok Akan Dipenjara 5 Tahun

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 14:02 WIB

Amarah dan Tangis Pendukung Ahok

Amarah dan Tangis Pendukung Ahok

Video | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:49 WIB

JPU: Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditawar-tawar!

JPU: Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditawar-tawar!

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:48 WIB

Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok

Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:45 WIB

Resmi! Ahok Huni Sel Mapeling, Dicampur dengan Tahanan Lain

Resmi! Ahok Huni Sel Mapeling, Dicampur dengan Tahanan Lain

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:45 WIB

Veronica dan Putra Sulung Ahok Datangi Rutan Cipinang

Veronica dan Putra Sulung Ahok Datangi Rutan Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:40 WIB

Ahok Ditahan, Mendagri Siapkan Djarot Plt Gubernur DKI

Ahok Ditahan, Mendagri Siapkan Djarot Plt Gubernur DKI

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:39 WIB

Ahok Tiba di Cipinang

Ahok Tiba di Cipinang

Foto | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:38 WIB

Terkini

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×