Ahok Divonis Bersalah Turut Jadi Perhatian Dunia

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2017 | 14:20 WIB
Ahok Divonis Bersalah Turut Jadi Perhatian Dunia
[StraitsTimes/Guardian/ChannelAsiaNews]

Suara.com - Vonis bersalah dengan sanksi dua tahun penjara serta perintah penahanan, dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (/5/2017).

Sidang vonis itu, ternyata tidak hanya menjadi perhatian warga DKI Jakarta dan daerah lainnya, tapi juga dunia.

The Guardian, media berbasis di Inggris, memuat artikel mengenai vonis itu dengan judul “Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, jailed for two years”.

Sementara media daring berbasis di Singapura, StratisTimes, memublikasikan artikel berjudul “Jakarta Governor Ahok Found Guilty og Blasphemy, Sentenced to 2 Years Jail”.

Sementara Channel News Asia memuat hasil reportase berjudul “Indonesia court finds Ahok guilty of blasphemy against Islam'.

“Ahok tampak kalem setelah divonis bersalah dan harus menerima hukuman dua tahun penjara….. Sementara massa anti-Ahok di luar pengadilan berteriak gembira menyambut vonis tersebut,” demikian cuplikan artikel yang dimuat Channel News Asia.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anti-Ahok Viralkan Meme Salam2tahun Ahok, Seperti Apa?

Anti-Ahok Viralkan Meme Salam2tahun Ahok, Seperti Apa?

Tekno | Selasa, 09 Mei 2017 | 14:08 WIB

Fadli Zon: Mendagri Harus Segera Lantik Djarot Gantikan Ahok

Fadli Zon: Mendagri Harus Segera Lantik Djarot Gantikan Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 14:03 WIB

Kecewa, HTI Mengira Ahok Akan Dipenjara 5 Tahun

Kecewa, HTI Mengira Ahok Akan Dipenjara 5 Tahun

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 14:02 WIB

Amarah dan Tangis Pendukung Ahok

Amarah dan Tangis Pendukung Ahok

Video | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:49 WIB

JPU: Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditawar-tawar!

JPU: Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditawar-tawar!

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:48 WIB

Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok

Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:45 WIB

Resmi! Ahok Huni Sel Mapeling, Dicampur dengan Tahanan Lain

Resmi! Ahok Huni Sel Mapeling, Dicampur dengan Tahanan Lain

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:45 WIB

Veronica dan Putra Sulung Ahok Datangi Rutan Cipinang

Veronica dan Putra Sulung Ahok Datangi Rutan Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:40 WIB

Ahok Ditahan, Mendagri Siapkan Djarot Plt Gubernur DKI

Ahok Ditahan, Mendagri Siapkan Djarot Plt Gubernur DKI

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:39 WIB

Ahok Tiba di Cipinang

Ahok Tiba di Cipinang

Foto | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:38 WIB

Terkini

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:24 WIB

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:18 WIB

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:16 WIB

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Inflasi April Terkendali 2,42%,  Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah

Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:09 WIB

Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet

Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:08 WIB

Karena Ini, Transjakarta Tutup Sementara Halte Manggarai Mulai Besok

Karena Ini, Transjakarta Tutup Sementara Halte Manggarai Mulai Besok

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:03 WIB

Senggolan Berujung Maut, Pelaku Pembacokan Pegawai Pabrik Roti di Cengkareng Diciduk Polisi

Senggolan Berujung Maut, Pelaku Pembacokan Pegawai Pabrik Roti di Cengkareng Diciduk Polisi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:55 WIB

Amerika Serikat Paksa 50 Kapal Komersial Putar Balik Hindari Selat Hormuz

Amerika Serikat Paksa 50 Kapal Komersial Putar Balik Hindari Selat Hormuz

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:53 WIB