Akan Dibubarkan, HTI: Kami Legal dan Berhak Dilindungi

Selasa, 09 Mei 2017 | 12:40 WIB
Akan Dibubarkan, HTI: Kami Legal dan Berhak Dilindungi
Massa DPD I Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Lampung. (ANTARA FOTO/Tommy Saputra)

Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)‎ menentang keras keputusan pemerintah yang ingin membubarkan organisasinya. Menurutnya, HTI merupakan organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014.

"Kami menolak sikap pemerintah yang ingin membubarkan HTI. Sebab kami sebagai organisasi legal punya hak yang dilindungi konstitusi," kata Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Dia menuturkan HTI sebagai organisasi legal memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah ‎dengan tujuan untuk perbaikan bangsa dan negara.‎ Makanya ia merasa heran, kenapa pemerintah ingin membubarkan HTI.

Bahkan, kata dia, selama ini kegiatan-kegiatan HTI telah banyak berkontribusi untuk masyarakat di berbagai daerah.

"‎Selama ini kami telah banyak melakukan kebaikan untuk masyarakat Indonesia, kami membantu masyarakat korban bencana di daerah, seperti tsunami 2004 dan lainnya," ujar dia.

Selain itu, HTI yang sudah berdiri di Indonesia lebih dari 20 tahun tidak pernah melakukan kerusuhan dan tindakan melawan hukum.

"‎‎Sudah lebih dari 20 tahun telah mampu melaksanakan dakwahnya secara santun, damai dan melalui prosedur yang ada. Tak pernah ada catatan adanya pelanggaran hukum HTI di Kepolisian, silahkan dicek. Oleh karena itu tudingan yang menyebut HTI dapat mengancam keutuhan NKRI adalah mengada-ngada, tidak sesuai fakta," tutur dia.

Ismail menganggap, ‎rencana pembubaran HTI yang akan dilakukan pemerintah telah menegasikan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berserikat, serta menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang.

"Kemudian secara syar'i pembubaran terhadap HTI berarti penghambatan pada kegiatan dakwah yang konsekuensinya amat berat di hadapan Allah SWT, di akhirat kelak," tandas dia.

Baca Juga: Ingin Bubarkan HTI, Menteri Agama: Pemerintah Tak Anti Dakwah

Sebelumnya, Senin (9/5/2017) Menko Polhukam, Wiranto mengumumkan rencana pembubaran HTI. Langkah pembubaran itu dilakukan setelah pihaknya mengkaji keberadaan organisasi ini yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI