Kasusnya Mirip, HTI Diminta Belajar dari Partai Komunis Turki

Reza Gunadha

Senin, 08 Mei 2017 | 20:32 WIB
Kasusnya Mirip, HTI Diminta Belajar dari Partai Komunis Turki
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5).

Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diminta melakukan langkah hukum seperti yang dilakukan Partai Persatuan Komunis Turki (TBKP), jika menilai langkah pemerintah yang membubarkan organisasi itu tak sesuai prosedur penegakan hak asasi manusia (HAM).

Saran tersebut diutarakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), menyusul pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memutuskan mengambil langkah hukum membubarkan HTI, Senin (8/5/2017).

“Kasus HTI serupa dengan pembubaran TBKP oleh mahkamah konstitusi Turki. Partai Komunis itu dibubarkan karena dinilai memicu gerakan separatisme dan mengancam keutuhan wilayah Turki,” tutur Direktur Eksekutif Elsam Wahyu Wagiman melalui keterangan tertulis, Senin malam.

Setelah dibubarkan, TBKP lantas melaporkan putusan tersebut kepada Pengadilan HAM Eropa (ECHR). Mereka melaporkan pembubaran tersebut tak sesuai prosedur sehingga melanggar HAM.

Oleh ECHR, kata dia, keputusan MK Turki mengenai pembubaran partai komunis itu dianulir. Sebab, pembubaran itu dianggap sebagai pencideraan terhadap penikmatan hak atas kebebasan berserikat.

“ECHR memandang saat TBKP didirikan, organisasi ini tidak sedikit pun menyatakan dirinya sebagai kelompok minoritas yang akan menggunakan haknya untuk menentukan nasibnya sendiri dan memisahkan diri dari negara Turki,” terangnya.

Terkait pemerintah, Wahyu meminta Menkopolhukam Wiranto tak gegabah mengajukan surat pembubaran HTI kepada pengadilan.

 “Kalau pembubaran itu adalah kebijakan yang diputuskan secara gegabah, justru mengancam hak kebebasan berserikat seperti yang tertuang dalam Pasal 28 dan 28E ayat 3 UUD 1945,” terang Direktur Eksekutif Elsam Wahyu Wagiman melalui keterangan tertulis, Senin malam.

Selain UUD 45, kata dia, pembubaran HTI secara gegabah juga melanggar Pasal 24 UU No 39/1999 tentang HAM, dan Pasal 22 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 12/2005.

baca juga

Ia menjelaskan, kebebasan berserikat merupakan salah satu hak asasi yang dapat dibatasi. Tapi, sebagian ahli hukum menilai, pembubaran merupakan bentuk pembatasan yang paling kejam.

“Karena dianggap paling kejam dalam mencabut hak asasi, maka pembubaran serikat atau organisasi haruslah ditempatkan sebagai pilihan terakhir,” pintanya.

Selain itu, kata dia, tindakan pembubaran juga harus sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip due process of law sebagai pilar dari negara hukum. Dengan kata lain, pembubaran itu harus melalui pengadilan yang digelar terbuka serta akuntabel.

“Dalam pengadilan, kedua belah pihak (pemerintah dan HTI) harus didengar keterangannya secara berimbang, serta putusannya dapat diuji pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi,” terangnya.

Dalam Pasal 60 dan 78 UU No 17/2013 tentang Ormas, juga diatur bahwa pemerintah harus terlebih dulu melakukan upaya lain sebelum membubarkan serikat. Upaya yang dimaksud ialah memberi peringatan, penghentian kegiatan, sanksi administratif, sampai pembekuan sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Elsam Minta Pemerintah Tak Gegabah Bubarkan HTI

Elsam Minta Pemerintah Tak Gegabah Bubarkan HTI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 20:20 WIB

PBNU Dukung HTI Dibubarkan, Berikut Ini Alasannya

PBNU Dukung HTI Dibubarkan, Berikut Ini Alasannya

News | Senin, 08 Mei 2017 | 20:17 WIB

HTI Dibubarkan, Politikus Gerindra: Sekarang Kita Islamophobia?

HTI Dibubarkan, Politikus Gerindra: Sekarang Kita Islamophobia?

News | Senin, 08 Mei 2017 | 19:54 WIB

HTI: Apa Salah Hizbut Tahrir? Bertentangan di Mana?

HTI: Apa Salah Hizbut Tahrir? Bertentangan di Mana?

News | Senin, 08 Mei 2017 | 19:19 WIB

HTI: Kami Legal, Tak Pernah Langgar Hukum

HTI: Kami Legal, Tak Pernah Langgar Hukum

News | Senin, 08 Mei 2017 | 18:38 WIB

Wiranto Dapat Kiriman Karangan Bunga Dukung Bubarkan HTI

Wiranto Dapat Kiriman Karangan Bunga Dukung Bubarkan HTI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 18:33 WIB

Berusaha Bubarkan HTI, Para Menteri 6 Kali Rapat di Menkopolhukam

Berusaha Bubarkan HTI, Para Menteri 6 Kali Rapat di Menkopolhukam

News | Senin, 08 Mei 2017 | 17:58 WIB

SETARA Institute: HTI Punya Hak Kasasi ke Mahkamah Agung

SETARA Institute: HTI Punya Hak Kasasi ke Mahkamah Agung

News | Senin, 08 Mei 2017 | 17:22 WIB

HTI Diminta Tak Panik, Dibubarkan, Detik Ini Bisa Dibentuk Lagi

HTI Diminta Tak Panik, Dibubarkan, Detik Ini Bisa Dibentuk Lagi

News | Senin, 08 Mei 2017 | 16:55 WIB

GP Ansor Minta Birokrasi Negara Dibersihkan dari Orang-orang HTI

GP Ansor Minta Birokrasi Negara Dibersihkan dari Orang-orang HTI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 16:43 WIB

Terkini

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB