Kasusnya Mirip, HTI Diminta Belajar dari Partai Komunis Turki

Reza Gunadha | Suara.com

Senin, 08 Mei 2017 | 20:32 WIB
Kasusnya Mirip, HTI Diminta Belajar dari Partai Komunis Turki
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5).

Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diminta melakukan langkah hukum seperti yang dilakukan Partai Persatuan Komunis Turki (TBKP), jika menilai langkah pemerintah yang membubarkan organisasi itu tak sesuai prosedur penegakan hak asasi manusia (HAM).

Saran tersebut diutarakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), menyusul pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memutuskan mengambil langkah hukum membubarkan HTI, Senin (8/5/2017).

“Kasus HTI serupa dengan pembubaran TBKP oleh mahkamah konstitusi Turki. Partai Komunis itu dibubarkan karena dinilai memicu gerakan separatisme dan mengancam keutuhan wilayah Turki,” tutur Direktur Eksekutif Elsam Wahyu Wagiman melalui keterangan tertulis, Senin malam.

Setelah dibubarkan, TBKP lantas melaporkan putusan tersebut kepada Pengadilan HAM Eropa (ECHR). Mereka melaporkan pembubaran tersebut tak sesuai prosedur sehingga melanggar HAM.

Oleh ECHR, kata dia, keputusan MK Turki mengenai pembubaran partai komunis itu dianulir. Sebab, pembubaran itu dianggap sebagai pencideraan terhadap penikmatan hak atas kebebasan berserikat.

“ECHR memandang saat TBKP didirikan, organisasi ini tidak sedikit pun menyatakan dirinya sebagai kelompok minoritas yang akan menggunakan haknya untuk menentukan nasibnya sendiri dan memisahkan diri dari negara Turki,” terangnya.

Terkait pemerintah, Wahyu meminta Menkopolhukam Wiranto tak gegabah mengajukan surat pembubaran HTI kepada pengadilan.

 “Kalau pembubaran itu adalah kebijakan yang diputuskan secara gegabah, justru mengancam hak kebebasan berserikat seperti yang tertuang dalam Pasal 28 dan 28E ayat 3 UUD 1945,” terang Direktur Eksekutif Elsam Wahyu Wagiman melalui keterangan tertulis, Senin malam.

Selain UUD 45, kata dia, pembubaran HTI secara gegabah juga melanggar Pasal 24 UU No 39/1999 tentang HAM, dan Pasal 22 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 12/2005.

Ia menjelaskan, kebebasan berserikat merupakan salah satu hak asasi yang dapat dibatasi. Tapi, sebagian ahli hukum menilai, pembubaran merupakan bentuk pembatasan yang paling kejam.

“Karena dianggap paling kejam dalam mencabut hak asasi, maka pembubaran serikat atau organisasi haruslah ditempatkan sebagai pilihan terakhir,” pintanya.

Selain itu, kata dia, tindakan pembubaran juga harus sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip due process of law sebagai pilar dari negara hukum. Dengan kata lain, pembubaran itu harus melalui pengadilan yang digelar terbuka serta akuntabel.

“Dalam pengadilan, kedua belah pihak (pemerintah dan HTI) harus didengar keterangannya secara berimbang, serta putusannya dapat diuji pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi,” terangnya.

Dalam Pasal 60 dan 78 UU No 17/2013 tentang Ormas, juga diatur bahwa pemerintah harus terlebih dulu melakukan upaya lain sebelum membubarkan serikat. Upaya yang dimaksud ialah memberi peringatan, penghentian kegiatan, sanksi administratif, sampai pembekuan sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Elsam Minta Pemerintah Tak Gegabah Bubarkan HTI

Elsam Minta Pemerintah Tak Gegabah Bubarkan HTI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 20:20 WIB

PBNU Dukung HTI Dibubarkan, Berikut Ini Alasannya

PBNU Dukung HTI Dibubarkan, Berikut Ini Alasannya

News | Senin, 08 Mei 2017 | 20:17 WIB

HTI Dibubarkan, Politikus Gerindra: Sekarang Kita Islamophobia?

HTI Dibubarkan, Politikus Gerindra: Sekarang Kita Islamophobia?

News | Senin, 08 Mei 2017 | 19:54 WIB

HTI: Apa Salah Hizbut Tahrir? Bertentangan di Mana?

HTI: Apa Salah Hizbut Tahrir? Bertentangan di Mana?

News | Senin, 08 Mei 2017 | 19:19 WIB

HTI: Kami Legal, Tak Pernah Langgar Hukum

HTI: Kami Legal, Tak Pernah Langgar Hukum

News | Senin, 08 Mei 2017 | 18:38 WIB

Wiranto Dapat Kiriman Karangan Bunga Dukung Bubarkan HTI

Wiranto Dapat Kiriman Karangan Bunga Dukung Bubarkan HTI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 18:33 WIB

Berusaha Bubarkan HTI, Para Menteri 6 Kali Rapat di Menkopolhukam

Berusaha Bubarkan HTI, Para Menteri 6 Kali Rapat di Menkopolhukam

News | Senin, 08 Mei 2017 | 17:58 WIB

SETARA Institute: HTI Punya Hak Kasasi ke Mahkamah Agung

SETARA Institute: HTI Punya Hak Kasasi ke Mahkamah Agung

News | Senin, 08 Mei 2017 | 17:22 WIB

HTI Diminta Tak Panik, Dibubarkan, Detik Ini Bisa Dibentuk Lagi

HTI Diminta Tak Panik, Dibubarkan, Detik Ini Bisa Dibentuk Lagi

News | Senin, 08 Mei 2017 | 16:55 WIB

GP Ansor Minta Birokrasi Negara Dibersihkan dari Orang-orang HTI

GP Ansor Minta Birokrasi Negara Dibersihkan dari Orang-orang HTI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 16:43 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB