Parlemen Belanda Desak Pemerintahnya Bantu Bebaskan Ahok

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2017 | 11:45 WIB
Parlemen Belanda Desak Pemerintahnya Bantu Bebaskan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan politikus Belanda Joël Voordewind. [Suara.com/Telegraaf]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) “dibanjiri” dukungan dari komunitas internasional, setelah divonis dua tahun penjara dan ditahan karena dianggap bersalah dalam kasus penodaan agama.

Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis, Selasa (9/5/2017), kecaman dan dukungan untuk Ahok terus mengalir dari pemerintah negara-negara lain maupun organisasi internasional.

Termutakhir, Tweede Kamer atau majelis rendah parlemen Belanda mengecam vonis bersalah dan hukuman penjara bagi Ahok.

Bahkan, partai-partai politik Belanda yang memunyai perwakilan di parlemen mendesak pemerintahnya mengirimkan nota kepada Indonesia untuk memebaskan Ahok dari tahanan.

Surat kabar berpengaruh di Belanda, Telegraaf, memberitakan sembilan partai yang memunyai perwakilan mayoritas di Tweede Kamer mendukung Menteri Luar Negeri mereka, Bert Koenders, untuk melobi Indonesia supaya membebaskan Ahok.

“Koenders harus mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaskan Gubernur Jakarta, Ahok. Ini bukan persoalan agama, melainkan politik dan melawan intoleransi,” tegas Joël Voordewind, anggota Tweede Kamer.

Ia mengatakan, sembilan partai yang menggalang dukungan untuk mendesak Menlu Koenders memberikan nota kepada Indonesia antara lain ialah, Partai Uni Kristen (Christen Unie) dan Partai Kristen Demokat (CDA).

Selain itu, dukungan yang sama juga diberikan Partai Kebebasan (PVV); Partai Sosialis (SP); Partai Rakyat untuk Kebebasan dan Demokrasi (VVD); Partai Kiri Hijau (GroenLinks); Partai Buruh (PvdA); dan, Partai Demokrat (D66).

“Kami juga meminta Koenders membawa persoalan ini ke Brussels (markas Uni Eropa). Sebab, ini bukan persoalan Indonesia saja, melainkan menjadi pelajaran bagi demokrasi Eropa,” tandasnya.

Baca Juga: Djarot: Ahok Dipindah ke Mako Brimob karena Jalan Cipinang Macet

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI