Diperiksa KPK, Begini Penjelasan Elza Syarief

Rabu, 10 Mei 2017 | 13:19 WIB
Diperiksa KPK, Begini Penjelasan Elza Syarief
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara Elza Syarief, di Jakarta, Rabu (5/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Sementara Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI