Ini Kronologis Kasus Nuril, Korban Kriminalisasi UU ITE

Adhitya Himawan

Jum'at, 12 Mei 2017 | 05:00 WIB
Ini Kronologis Kasus Nuril, Korban Kriminalisasi UU ITE
Baiq Nuril Maknun, korban kriminalisasi UU ITE di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). [Antara/Ahmad Subaidi]

Kaum perempuan di Indonesia ternyata rentan menjadi korban dari kriminalisasi pasal-pasal represif yang ada dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain kasus yang dialami Yusniar di Sulawesi Selatan, masih ada beberapa kasus lain yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya kasus di Mataram, Nusa Tenggara Barat dimana terjadi pengadilan atas Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha. Nuril diseret ke pengadilan dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 UU ITE atau menyebarkan materi asusila oleh H Muslim, mantan atasannya di SMAN 7 Mataram.

Jika merujuk pada kronologi yang disampaikan Nuril, materi asusila tersebut adalah rekaman perkataan H Muslim atas perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya yang disampaikan ke Nuril dan rekaman tersebut bukan disebarkan oleh Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP miliknya.

Karena rekaman tersebut kemudian beredar luas, H Muslim kemudian dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMAN 7 Mataram. Karena dendam dimutasi itulah, H Muslim berupaya mengkriminalisasi Ibu Nuril dengan memakai pasal 27 ayat 1 di dalam UU ITE.

Atas proses kriminalisasi tersebut Ibu Nuril kini sedang menghadapi persidangan yang digelar di PN Mataram dan sejak 24 Maret 2017 ia sudah mendekam di tahanan sampai sekarang.

"Hal itu terjadi karena ancaman hukuman terhadap dirinya adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar apabila terbukti bersalah," kata Rudy Lombok dari SAFEnet Lombok, melalui keterangan resmi, Senin (8/5/2017).

Tekanan psikologis sudah dirasakan oleh Nuril selama hampir 2 bulan di penjara.

Selain itu, dampak negatif dari penahanan Ibu Nuril adalah kesulitan keluarganya yakni suami dan 3 anaknya yang kini dilanda kesulitan keuangan karena suaminya yang tadinya bisa bekerja di Pulau Gili Air, terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya untuk mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil di Mataram dan sampai sekarang masih kesulitan menemukan pekerjaan baru.

SAFEnet juga mencatat belakangan ini jumlah pengaduan dengan UU ITE di Provinsi Nusa Tenggara Barat melonjak sangat tinggi dan kebanyakan tidak memenuhi unsur pemidanaan sebagaimana yang diatur dalam penjelasan UU ITE.

baca juga

Menurut pemberitaan di media https://kicknews.today/2017/01/16/23803/ pada tahun 2016 di Polda NTB tercatat ada 86 kasus yang terjadi. Itu menandakan Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan juara kasus pelanggaran ITE se-Indonesia.

"Oleh karena itu, SAFEnet dan Paguyuban Korban UU ITE mengecam keras kriminalisasi dan ketidakadilan yang terjadi atas ibu Nuril dan kami mendesak Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat untuk mengabulkan penangguhan tahanan kepada Nuril atas dasar kemanusiaan dan jaminan akan mematuhi hukum, mengadili dengan bijak dan memberikan kebebasan bagi Ibu Nuril yang jelas-jelas merupakan korban dan bukan merupakan pelaku kejahatan dalam kasus yang dihadapinya," jelas Rudy.

Selain itu, ia berharpa Komnas Perempuan dan jaringan aktivis perempuan untuk memberikan perhatian dan advokasi pada kasus ibu Nuril ini yang di dalamnya nyata jelas terjadi kekerasan berbasis gender (gender-based violence) berupa pemaksaan kehendak atasn ke bawahan, pengkriminalisasian atas diri Nuril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ICJR Dukung Kebijakan Ahok Gratiskan Visum Korban KDRT

ICJR Dukung Kebijakan Ahok Gratiskan Visum Korban KDRT

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 05:10 WIB

Proses Hukum Masih Membebani Perempuan Korban Kekerasan

Proses Hukum Masih Membebani Perempuan Korban Kekerasan

News | Rabu, 08 Maret 2017 | 13:24 WIB

Polisi Tetapkan Ade Armando Tersangka Pelanggaran UU ITE

Polisi Tetapkan Ade Armando Tersangka Pelanggaran UU ITE

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 14:12 WIB

Onno W Purbo: UU ITE Baru Lebih Beri Hak Pemerintah Memberangus

Onno W Purbo: UU ITE Baru Lebih Beri Hak Pemerintah Memberangus

wawancara | Senin, 05 Desember 2016 | 07:00 WIB

Akbar Minta Polisi Bebaskan Dua Anggotanya

Akbar Minta Polisi Bebaskan Dua Anggotanya

News | Minggu, 04 Desember 2016 | 17:01 WIB

Situs Habib Rizieq Diblokir karena Langgar UU ITE

Situs Habib Rizieq Diblokir karena Langgar UU ITE

News | Kamis, 01 Desember 2016 | 11:56 WIB

Sisi Positif UU ITE yang Baru Direvisi, Menurut Pakar Digital

Sisi Positif UU ITE yang Baru Direvisi, Menurut Pakar Digital

News | Senin, 28 November 2016 | 12:58 WIB

UU ITE Diberlakukan , Ini Pandangan  Pakar Digital Indonesia

UU ITE Diberlakukan , Ini Pandangan Pakar Digital Indonesia

Tekno | Senin, 28 November 2016 | 08:39 WIB

Rentan Kekerasan Perempuan, Pemerintah Diminta Buat Regulasi

Rentan Kekerasan Perempuan, Pemerintah Diminta Buat Regulasi

News | Senin, 28 November 2016 | 07:13 WIB

DPR Sahkan RUU Perubahan UU ITE Menjadi UU

DPR Sahkan RUU Perubahan UU ITE Menjadi UU

News | Kamis, 27 Oktober 2016 | 13:29 WIB

Terkini

Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU

Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya

Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya

Sumut | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia

Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia

Health | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?

Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Eksplorasi Cita Rasa Kopi Dunia: Mengenal Karakter Unik Biji Kopi Yirgacheffe

Eksplorasi Cita Rasa Kopi Dunia: Mengenal Karakter Unik Biji Kopi Yirgacheffe

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:03 WIB

4 Rekomendasi Cushion Travel Size Praktis Muat di Tas Kecil

4 Rekomendasi Cushion Travel Size Praktis Muat di Tas Kecil

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Warna Lipstik Mauve vs Plum, Mana yang Cocok untuk Kulit Indonesia?

Warna Lipstik Mauve vs Plum, Mana yang Cocok untuk Kulit Indonesia?

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:01 WIB

Review Film Chiikawa the Movie: Misi Berbahaya Chiikawa di Pulau Duyung

Review Film Chiikawa the Movie: Misi Berbahaya Chiikawa di Pulau Duyung

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Hendri Satrio Soroti 12 Ribu Peserta Merdeka Run: Jangan Dianggap Dukungan Politik

Hendri Satrio Soroti 12 Ribu Peserta Merdeka Run: Jangan Dianggap Dukungan Politik

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Bukan Tak Laku, Ini Alasan Calon Emiten Menunda IPO

Bukan Tak Laku, Ini Alasan Calon Emiten Menunda IPO

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:47 WIB

×