Ini Aturan Baru Bagi Warga DKI yang Ingin Mengadukan Persoalan

Syaiful Rachman, Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 12 Mei 2017 | 10:04 WIB
Ini Aturan Baru Bagi Warga DKI yang Ingin Mengadukan Persoalan
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memantau langsung jalannya proses pengaduan warga di balai kota [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi warga yang ingin mengadukan masalah mereka di pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017). Namun kali ini, pemerintah Jakarta di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, ada  sedikit perubahan.

Berdasarkan pantauan Suara.com, ada empat meja pengaduan yang dibagi berdasarkan kategori. Sudah ada pula petugas dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah yang melayani. Contohnya seperti rusun atau rumah, pelayanan terpadu satu pintu atau perizinan, kesehatan atau BPJS, dan pendidikan.


Salah satu warga yang datang ke Balai Kota bernama Afong (49). Warga yang tinggal di Kalideres, Jakarta Barat ini ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan rumah susun sederhana sewa.

"Mau mengajukan rusunawa biar saya pindah ke Rusun Besakih," ujar Afong di Balai Kota DKI Jakarta

Afong mengatakan sudah mengontrak 30 tahun lebih di daerah Kalideres. Ia juga tidak masalah apabila harus membayar sewa untuk mendapat unit rusun.

"Nggak apa-apa bayar yang penting agak ringan. Kami ngontrak bisa Rp500 ribu belum listrik kalau di rusun kan kurang lebih Rp300 ribu," katanya.

Pengaduan bagi warga dibuka sejak pukul 7.30 WIB sampai dengan 8.30 WIB. Sementara Djarot yang tiba di Balai Kota sekitar jam 7.50 WIB, langsung memantau proses pengaduan warga. Sesekali, Djarot menerima dan melayani pengaduan warga secara langsung.

Afong mendukung peraturan baru yang diterapkan pemerintah Jakarta. Diketahui, sebelum Ahok dipenjara, suami Veronica Tan itu selalu menerima pengaduan warga secara tatap muka setiap pagi di Balai Kota.

"Saya belum pernah melakukan pengaduan sebelumnya. Baru kali ini, tapi mending kayak gini ya lebih tertib dan teratur," ujar dia.

Djarot ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, yang ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terapkan Aturan Baru, Ini Maksud Djarot

Terapkan Aturan Baru, Ini Maksud Djarot

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 09:50 WIB

Obati Rasa Rindu, Warga Antre Foto Bareng Replika Ahok

Obati Rasa Rindu, Warga Antre Foto Bareng Replika Ahok

News | Kamis, 11 Mei 2017 | 18:23 WIB

Politisi PKS Ini Nilai Aksi Relawan Ahok Tak Hormati Proses Hukum

Politisi PKS Ini Nilai Aksi Relawan Ahok Tak Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 11 Mei 2017 | 09:35 WIB

Doa Djarot Agar Ahok Tak Ditahan di Penjara

Doa Djarot Agar Ahok Tak Ditahan di Penjara

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 19:20 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×