TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan

Adhitya Himawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 16 Mei 2017 | 15:46 WIB
TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus mengatakan Presiden Jokowi dapat membubarkan organisasi-organisasi masyarakat radikal tanpa harus melalui putusan pengadilan. Sebab pembubaran ormas-ormas yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman bahkan mengganggu tujuan pembangunan nasional, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dapat dilakukan melalui mekanisme UU Nomor.1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sebagai hukum positif yang masih efektif berlaku.

"Berlakunya UU No.1/PNPS Tahun 1965, bukan saja bagi pelaku orang-perorang, akan tetapi juga bagi ormas yang melakukan pelanggaran berupa perbuatan di muka umun yang menimbulkan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama, dengan maksud agar orang tidak menganut suatu agama apapun juga, yang bersendikan keTuhanan Yang Maha Esa," kata Petrus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/5/2017).

Untukk membubarkan ormas tersebut, Presiden hanya memerlukan pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Kata dia, Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dihukum dengan menggunakan UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965. Kata dia halnitu khususnya Pasal 4 yang melahirkan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun katanya, Ahok dihukum dengan melanggar prosedur UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 itu sendiri yang melahirkan pasal 156a KUHP.

"Karena itu polemik pembubaran ormas seolah-olah sulit dan hanya mengacu kepada UU Ormas Nomor. 17 Tahun 2013 adalah tidak benar, karena UU No.1/PNPS Tahun 1965 masih efektif berlaku bahkan sudah memakan korban yaitu Ahok," katanya.

Menurut dia, pembentukan UU Nomor. 17 Tahun 2013 terkandung maksud politik yang tidak baik bahkan diskriminatif. Pasalnya, diduga kuat hanya unuk mempersulit pembubaran ormas-ormas radikal, tanpa memperhatikan keberadaan UU Nomor. 1/PNPS Tahun 1965.

"Adanya dualisme dalam perundang-undangan kita ini jelas merupakan sebuah by design pemerintahan SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono) di saat menjelang kekuasaannya berakhir," kata Petrus.

Oleh karena itu, Adovokat Peradi tersebut mmeinta Presiden Jokowi untuk tidak ragu membubarkan ormas-ormas yang bermasalah dengan persoalan toleransi dan Pancasila. Sebab, jika pemerintah serius hendak membubarkan ormas-ormas Ilintoleran dan radikal dengan menggunakan mekanisme UU Nomor. 17 Tahun 2013, maka pemerintah patut diduga tidak serius bahkan tidak berani secara tegas membubarkan orma-ormas dimaksud.

"Pemerintah seharusnya meninjau kembali berlakunya UU Nomor. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Karena UU itu jelas membuat kekuasaan negara menjadi mandul ketika berhadapan dengan ormas-ormas radikal yang tumbuh subur saat 10 tahun SBY menjadi Presiden memimpin negara ini," kata Petrus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wiranto Jawab Pihak yang Kritik Pembubaran HTI

Wiranto Jawab Pihak yang Kritik Pembubaran HTI

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 12:21 WIB

PKB: Siapapun yang Melawan NKRI Harus Dihentikan

PKB: Siapapun yang Melawan NKRI Harus Dihentikan

News | Senin, 15 Mei 2017 | 03:23 WIB

Asal Sesuai Prosedur UU, PKB Dukung Pembubaran HTI

Asal Sesuai Prosedur UU, PKB Dukung Pembubaran HTI

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 17:04 WIB

Soal Pembubaran HTI, Mabes Polri Tunggu Vonis Pengadilan

Soal Pembubaran HTI, Mabes Polri Tunggu Vonis Pengadilan

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 16:18 WIB

Inilah Alasan BIN Dukung Pembubaran HTI di Indonesia

Inilah Alasan BIN Dukung Pembubaran HTI di Indonesia

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 14:03 WIB

Soal HTI, Pengamat: Ide Apa pun Boleh, Tapi Tak Boleh Memaksakan

Soal HTI, Pengamat: Ide Apa pun Boleh, Tapi Tak Boleh Memaksakan

News | Sabtu, 13 Mei 2017 | 16:14 WIB

Analis: Isu Intoleransi Akhir-akhir Ini Diciptakan Elite Politik

Analis: Isu Intoleransi Akhir-akhir Ini Diciptakan Elite Politik

News | Sabtu, 13 Mei 2017 | 12:49 WIB

Kenapa HTI Dibubarkan?

Kenapa HTI Dibubarkan?

Video | Sabtu, 13 Mei 2017 | 08:00 WIB

Pembubaran HTI, PBNU: Pemerintah Bukan Melawan Islam, Tapi...

Pembubaran HTI, PBNU: Pemerintah Bukan Melawan Islam, Tapi...

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 22:24 WIB

NU: Pembubaran HTI Bukan Pembatasan Dakwah Islam

NU: Pembubaran HTI Bukan Pembatasan Dakwah Islam

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 23:11 WIB

Terkini

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:18 WIB

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:44 WIB

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:35 WIB

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:50 WIB

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:37 WIB

Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana

Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:30 WIB

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:00 WIB

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:40 WIB

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:33 WIB