Perusahaan Milik Setnov Diduga Terlibat Korupsi Pantai Pede

Selasa, 16 Mei 2017 | 16:19 WIB
Perusahaan Milik Setnov Diduga Terlibat Korupsi Pantai Pede
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih dalam pengerjaan berdiri megah di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Dengan mengacu pada poin-poin kejanggalan tersebut, AMANG menilai, ada dugaan kuat para terlapor melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Tipikor. Karena itu, sangat beralasan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK.

“Institusi yang paling bisa diperacaya untuk mengungkap motif, modus dan pola dan dugaan korupsi terkait polemik di Pantai Pede yang dilakukan oleh Lebu Raya, Gusti Dula, PT SIM dan Novanto adalah KPK,” kata Ovan.

Ia menegaskan, upaya mengusut kasus ini merupakan bagian dari upaya untuk menindak praktek-praktek korupsi di NTT, provinsi yang selalu diposisikan sebagai provinsi terkorup menurut survoi Indonesia Corruption Watch (ICW). Tetapi hingga saat ini, belum ada pejabat; Gubernur, Bupati, Walikota, yang masuk penjara.

“Sudah saatnya KPK terlibat langsung untuk menyelesaikan polemik pantai Pede terutama menemukan indikasi korupsi di dalamnya. Dari keterangan terlapor I sampai terlapor IV, diharapkan KPK dapat menemukan siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Aksi dan laporan hari ini merupakan agenda lanjutan AMANG Jakarta dalam advokasi kasus Pantai Pede - satu-satunya wilayah pesisir di Labuan Bajo yang kini masih bisa diakses bebas oleh publik. Mereka menilai, menolak pembangunan hotel di Pantai Pede adalah bagian dari perjuang untuk memenuhi hak publik terhadap ruang terbuka.

Sebelumnya, AMANG menggelar aksi dan audiensi di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di DPP PDIP, AMANG meminta tanggung jawab moral partai berideologi Marhaen tersebut kepada kadernya, Frans Lebu Raya yang tidak menyerahkan pantai Pede ke pemerintah daerah (Pemda) Mabar sebagaimana yang sudah diamanatkan UU.

Sementara di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), AMANG meminta konfirmasi sejauh mana pengawalan pihak Kemendagri terkait surat perintah Menteri Tjhajo Kumolo bernomor 170/3460/SJ yang dikeluarkan pada September 2016 kepada Frans Lebu untuk menyerahkan pantai Pede ke Pemda Mabar. Karena menurut AMANG, surat yang dikeluarkan Mendagri tersebut terkesan bersifat formal administratif belaka.

Sebab tokoh-tokoh NTT dan khususnya Manggarai memiliki pandangan yang sama bahwa, Frans Lebu Raya, Agustinus Ch. Dula, Pranyoto dan Setya Novanto harus dilaporkan ke KPK.

Baca Juga: Deisti Setya Novanto: Pendidikan Keluarga Sangatlah Penting

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI