Dengan mengacu pada poin-poin kejanggalan tersebut, AMANG menilai, ada dugaan kuat para terlapor melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Tipikor. Karena itu, sangat beralasan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK.
“Institusi yang paling bisa diperacaya untuk mengungkap motif, modus dan pola dan dugaan korupsi terkait polemik di Pantai Pede yang dilakukan oleh Lebu Raya, Gusti Dula, PT SIM dan Novanto adalah KPK,” kata Ovan.
Ia menegaskan, upaya mengusut kasus ini merupakan bagian dari upaya untuk menindak praktek-praktek korupsi di NTT, provinsi yang selalu diposisikan sebagai provinsi terkorup menurut survoi Indonesia Corruption Watch (ICW). Tetapi hingga saat ini, belum ada pejabat; Gubernur, Bupati, Walikota, yang masuk penjara.
“Sudah saatnya KPK terlibat langsung untuk menyelesaikan polemik pantai Pede terutama menemukan indikasi korupsi di dalamnya. Dari keterangan terlapor I sampai terlapor IV, diharapkan KPK dapat menemukan siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Aksi dan laporan hari ini merupakan agenda lanjutan AMANG Jakarta dalam advokasi kasus Pantai Pede - satu-satunya wilayah pesisir di Labuan Bajo yang kini masih bisa diakses bebas oleh publik. Mereka menilai, menolak pembangunan hotel di Pantai Pede adalah bagian dari perjuang untuk memenuhi hak publik terhadap ruang terbuka.
Sebelumnya, AMANG menggelar aksi dan audiensi di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di DPP PDIP, AMANG meminta tanggung jawab moral partai berideologi Marhaen tersebut kepada kadernya, Frans Lebu Raya yang tidak menyerahkan pantai Pede ke pemerintah daerah (Pemda) Mabar sebagaimana yang sudah diamanatkan UU.
Sementara di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), AMANG meminta konfirmasi sejauh mana pengawalan pihak Kemendagri terkait surat perintah Menteri Tjhajo Kumolo bernomor 170/3460/SJ yang dikeluarkan pada September 2016 kepada Frans Lebu untuk menyerahkan pantai Pede ke Pemda Mabar. Karena menurut AMANG, surat yang dikeluarkan Mendagri tersebut terkesan bersifat formal administratif belaka.
Sebab tokoh-tokoh NTT dan khususnya Manggarai memiliki pandangan yang sama bahwa, Frans Lebu Raya, Agustinus Ch. Dula, Pranyoto dan Setya Novanto harus dilaporkan ke KPK.
Baca Juga: Deisti Setya Novanto: Pendidikan Keluarga Sangatlah Penting