Kasus Rizieq Masuk DPR, Anggota Dewan akan Tanyakan ke Kapolri

Kamis, 18 Mei 2017 | 11:24 WIB
Kasus Rizieq Masuk DPR, Anggota Dewan akan Tanyakan ke Kapolri
Habib Rizieq Shihab sambangi kementrian pertanian di Jakarta, Selasa (28/22017), sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Hukum DPR mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Selasa (23/5/2017). Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J. Mahesa mengatakan salah satu topik yang akan dibahas nanti tentang kasus chat sex yang disebar lewat situs baladarizieq.com yang dikait-kaitkan dengan pimpinan FPI Habib RIzieq Shihab dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

"Hari Selasa lihatlah. Mudah-mudahan, Tito, kapolri, ke depan memperbaiki kekurangannya. Karena kami hari Selasa akan RDP Komisi III dengan Polri," kata Desmon di DPR, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Desmond menyoroti kinerja polisi yang sampai sekarang belum mengungkap orang yang mengunggah konten berbau pornografi ke situs baladacintarizieq.com, tetapi sudah menetapkan Firza menjadi tersangka serta mengejar Rizieq. Desmond membandingkan dengan penanganan terhadap kasus penistaan agama yang kini menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), polisi begitu cepat menjerat Buni Yani yang mengunggah video dan caption di Facebook.

"Persoalan di bangsa ini adalah aparatur hukum jangan berpolitik. Kalau berpolitik ya beginilah jadinya. Itu terjawab dengan kasus Rizieq. Kenapa orang yang mengupload urusan Rizieq ini ‎tidak diproses dan lain-lain," kata dia.

‎Polisi sudah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka kasus pornografi yang disebarkan lewat situs baladacintarizieq.com pada Selasa (16/5/2017).

Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana‎ maksimal lima tahun penjara.

Sampai hari ini, polisi belum bisa meminta keterangan Rizieq. Tiga kali dipanggil sebagai saksi, Rizieq tidak memenuhi panggilan. Rizieq dan keluarga sekarang berada di Arab Saudi. 

Rizieq melalui pengacara mencurigai kasus tersebut bernuansa pemaksaan dan politisasi. 

Pengacara Rizieq menegaskan kalau sampai polisi langsung menetapkan Rizieq menjadi tersangka, mereka akan mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Rizieq Tak kunjung Pulang, Ketua MUI: Warga Harus Patuhi Hukum

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI