KPK Kecewa Urip Tri Gunawan Dapat Pembebasan Bersyarat

Adhitya Himawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 18 Mei 2017 | 19:13 WIB
KPK Kecewa Urip Tri Gunawan Dapat Pembebasan Bersyarat
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyayangkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan. KPK kecewa karena penanganan kasus korupsi yang sulit seharusnya seimbang dengan hukuman yang diterima pelakunya.

"Sejak awal ketika mendengar soal pembebasan bersyarat itu tentu saja kita menyayangkan. Dan kalau dikatakan KPK kecewa, tentu saja, karena proses penanganan perkara sangat tidak mudah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Kata dia, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan sekitar Tahun 2008, kasus teraebut menjadi sangat penting bagi KPK. Karena penegak hukum yang seharusnya melakukan penegakkan hukum, justru terlibat dalam kasus yang sedang ditanganinya.

"Tapi kemudian setelah divonis 20 tahun, ternyata sekitar 9 tahun sudah menghirup udara bebas. Meskipun itu pembebasan bersyarat. Ke depan perlu ada upaya yang lebih erius untuk mejatuhkan hukuman dan melaksanakan hukuman dari kasus korupsi," katanya.

Meski kecewa, KPK tidak bisa berbuat apa-apa dalam mengahadapi kejadian tersebut. Sebab, soal itu tidak lagi menjadi tanggung jawab lembaga antirasuah.

"Kewenangan KPK sudah selesai ketika kami melakukan eksekusi setelah berkekuatan hukum tetap, kecuali hukum terpidana kasus korupsi yang tunduk di PP 99 Tahun 2012, untuk syarat pemberian remisi dan satu syarat itu harus ada konsultasi dan koordinasi dengan penegak hukum yang menangani. Dalam hal ini bisa KPK, bisa polisi, dan bisa kejaksaan," kata Febri.

Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan menerima suap senilai 660 ribu Dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp6 miliar pada Maret Tahun 2008 dari Artalyta Suryani, orang dekat Syamsul Nursalim. Ia juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp1 miliar.

Ia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008. Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, juga menolak permohonan kasasi Urip.

Baru sembilan tahun menjalani hukuman, Urip ternyata dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung pada Jumat (12/5/2017). Bebasnya mantan jaksa ini dianggap dapat melukai rasa keadilan publik.

Sejatinya, setiap narapidana berhak mendapatkan bebas bersyarat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan tahun.

Peraturan bebas bersyarat juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ditetapkan ketika Menteri Hukum dan HAM saat dijabat oleh Amir Syamsudin.

Ada juga PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.

Dengan ketentuan bebas bersyarat, Urip seharusnya menjalani masa tahanan sekitar 13 tahun dulu baru dapat bebas bersyarat. Kenyataannya, Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 sehingga baru menjalani hukuman 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Garap Proyek e-KTP, Perusahaan Paulus Tanos Rugi

Garap Proyek e-KTP, Perusahaan Paulus Tanos Rugi

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 17:44 WIB

DPR Tunda Agendakan Pembentukan Pansus Hak Angket KPK

DPR Tunda Agendakan Pembentukan Pansus Hak Angket KPK

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 17:21 WIB

Setya Novanto Minta Hak Angket KPK Cepat Ditindaklanjuti

Setya Novanto Minta Hak Angket KPK Cepat Ditindaklanjuti

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 15:03 WIB

PKS Tolak Hak Angket dan Tak Kirim Anggotanya ke Pansus

PKS Tolak Hak Angket dan Tak Kirim Anggotanya ke Pansus

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 12:12 WIB

Mau Disahkan Hari Ini, Pansus Hak Angket KPK Masih Kosong

Mau Disahkan Hari Ini, Pansus Hak Angket KPK Masih Kosong

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 08:09 WIB

35 Hari di Singapura, Novel Telah Jalani 4 Operasi

35 Hari di Singapura, Novel Telah Jalani 4 Operasi

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 06:00 WIB

KPK Duga Suami Aktris Inneke Koesherawati Otak Suap Bakamla

KPK Duga Suami Aktris Inneke Koesherawati Otak Suap Bakamla

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 22:13 WIB

Dugaan Korupsi Dana CPO, KAKI Minta KPK Serius Tangani

Dugaan Korupsi Dana CPO, KAKI Minta KPK Serius Tangani

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 22:01 WIB

KPK Apresiasi Sebagian Fraksi DPR Tak Ikut Bahas Hak Angket

KPK Apresiasi Sebagian Fraksi DPR Tak Ikut Bahas Hak Angket

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 20:40 WIB

Besok, Mata Novel Baswedan Harus Dioperasi di Singapura

Besok, Mata Novel Baswedan Harus Dioperasi di Singapura

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 19:48 WIB

Terkini

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB