KPK Kecewa Urip Tri Gunawan Dapat Pembebasan Bersyarat

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Kamis, 18 Mei 2017 | 19:13 WIB
KPK Kecewa Urip Tri Gunawan Dapat Pembebasan Bersyarat
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyayangkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan. KPK kecewa karena penanganan kasus korupsi yang sulit seharusnya seimbang dengan hukuman yang diterima pelakunya.

"Sejak awal ketika mendengar soal pembebasan bersyarat itu tentu saja kita menyayangkan. Dan kalau dikatakan KPK kecewa, tentu saja, karena proses penanganan perkara sangat tidak mudah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Kata dia, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan sekitar Tahun 2008, kasus teraebut menjadi sangat penting bagi KPK. Karena penegak hukum yang seharusnya melakukan penegakkan hukum, justru terlibat dalam kasus yang sedang ditanganinya.

"Tapi kemudian setelah divonis 20 tahun, ternyata sekitar 9 tahun sudah menghirup udara bebas. Meskipun itu pembebasan bersyarat. Ke depan perlu ada upaya yang lebih erius untuk mejatuhkan hukuman dan melaksanakan hukuman dari kasus korupsi," katanya.

Meski kecewa, KPK tidak bisa berbuat apa-apa dalam mengahadapi kejadian tersebut. Sebab, soal itu tidak lagi menjadi tanggung jawab lembaga antirasuah.

"Kewenangan KPK sudah selesai ketika kami melakukan eksekusi setelah berkekuatan hukum tetap, kecuali hukum terpidana kasus korupsi yang tunduk di PP 99 Tahun 2012, untuk syarat pemberian remisi dan satu syarat itu harus ada konsultasi dan koordinasi dengan penegak hukum yang menangani. Dalam hal ini bisa KPK, bisa polisi, dan bisa kejaksaan," kata Febri.

Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan menerima suap senilai 660 ribu Dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp6 miliar pada Maret Tahun 2008 dari Artalyta Suryani, orang dekat Syamsul Nursalim. Ia juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp1 miliar.

Ia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008. Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, juga menolak permohonan kasasi Urip.

baca juga

Baru sembilan tahun menjalani hukuman, Urip ternyata dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung pada Jumat (12/5/2017). Bebasnya mantan jaksa ini dianggap dapat melukai rasa keadilan publik.

Sejatinya, setiap narapidana berhak mendapatkan bebas bersyarat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan tahun.

Peraturan bebas bersyarat juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ditetapkan ketika Menteri Hukum dan HAM saat dijabat oleh Amir Syamsudin.

Ada juga PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.

Dengan ketentuan bebas bersyarat, Urip seharusnya menjalani masa tahanan sekitar 13 tahun dulu baru dapat bebas bersyarat. Kenyataannya, Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 sehingga baru menjalani hukuman 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Garap Proyek e-KTP, Perusahaan Paulus Tanos Rugi

Garap Proyek e-KTP, Perusahaan Paulus Tanos Rugi

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 17:44 WIB

DPR Tunda Agendakan Pembentukan Pansus Hak Angket KPK

DPR Tunda Agendakan Pembentukan Pansus Hak Angket KPK

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 17:21 WIB

Setya Novanto Minta Hak Angket KPK Cepat Ditindaklanjuti

Setya Novanto Minta Hak Angket KPK Cepat Ditindaklanjuti

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 15:03 WIB

PKS Tolak Hak Angket dan Tak Kirim Anggotanya ke Pansus

PKS Tolak Hak Angket dan Tak Kirim Anggotanya ke Pansus

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 12:12 WIB

Mau Disahkan Hari Ini, Pansus Hak Angket KPK Masih Kosong

Mau Disahkan Hari Ini, Pansus Hak Angket KPK Masih Kosong

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 08:09 WIB

35 Hari di Singapura, Novel Telah Jalani 4 Operasi

35 Hari di Singapura, Novel Telah Jalani 4 Operasi

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 06:00 WIB

KPK Duga Suami Aktris Inneke Koesherawati Otak Suap Bakamla

KPK Duga Suami Aktris Inneke Koesherawati Otak Suap Bakamla

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 22:13 WIB

Dugaan Korupsi Dana CPO, KAKI Minta KPK Serius Tangani

Dugaan Korupsi Dana CPO, KAKI Minta KPK Serius Tangani

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 22:01 WIB

KPK Apresiasi Sebagian Fraksi DPR Tak Ikut Bahas Hak Angket

KPK Apresiasi Sebagian Fraksi DPR Tak Ikut Bahas Hak Angket

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 20:40 WIB

Besok, Mata Novel Baswedan Harus Dioperasi di Singapura

Besok, Mata Novel Baswedan Harus Dioperasi di Singapura

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 19:48 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB