Polisi Tolak Surat Penangguhan Penahanan Ki Gendeng Pamungkas

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 19 Mei 2017 | 09:04 WIB
Polisi Tolak Surat Penangguhan Penahanan Ki Gendeng Pamungkas
Ki Gendeng Pamungkas [Youtube]

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menolak permohonan penangguhan penahanan paranormal Ki Gendeng Pamungkas, yang kekinian menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten SARA di media sosial.

"Tidak (kami kabulkan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyakarat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2017).

Namun, Argo enggan menjelaskan alasan penyidik menolak penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Ki Gendeng. Dia hanya mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan subjektif penyidik.

Argo menuturkan, penyidik berupaya cepat melengkapi berkas perkara Ki Gendeng sehingga bisa langsung dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, pihak keluarga Ki Gendeng Pamungkas mengirim surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, Jumat (12/5). Surat penangguhan penahanan dibuat oleh kedua anak Ki Gendeng: Gebyar Nusantara dan Himawan.

"Dalam pengajuan surat permohonan itu di samping kami sebagai kuasa, sebagai penjamin klien kami, juga kedua orang putranya yang juga sekaligus mengajukan surat permohonan ayahandanya," kata pengacara keluarga, Djuju Purwantoro.

Keluarga menilai penangkapan Ki Gendeng di rumah, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Selasa (9/5/2017) tengah malam, tidak tepat dilakukan.

"Sampai saat ini kami, dari tim kuasa hukum merasa bahwa tidak tepat klien kami Ki Gendeng Pamungkas tanpa dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap apa yang dilakukan. Tengah malam digrebek, disita beberapa barang bukti yang ada di rumahnya," jelasnya.

Menurut mereka polisi sewenang-wenang dalam menangani Ki Gendeng

baca juga

"Tanpa ada klarifikasi dan proses pemeriksaan di awal soal status beliau, tapi langsung dijadikan tersangka saat ditangkap dan ditahan," tukasnya.

Menurut Djuju, tuduhan bahwa Ki Gendeng melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap etnis tertentu lewat video tidak benar.

Ia mengklaim, video berdurasi 45 menit yang viral di dunia maya tersebut dibuat Ki Gendeng dalam konteks mengkritisi pemerintah.

Dalam kasus ini, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain itu, Ki Gendeng juga bisa dituduh melanggar Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Firza Terkejut Dengar Kabar Kak Ema Ditekan Penyidik

Pengacara Firza Terkejut Dengar Kabar Kak Ema Ditekan Penyidik

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 19:45 WIB

Firza Dua Hari Tak Ganti Sehelai Benang pun yang Lekat di Tubuh

Firza Dua Hari Tak Ganti Sehelai Benang pun yang Lekat di Tubuh

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 09:37 WIB

Firza Husein Dipulangkan Polisi

Firza Husein Dipulangkan Polisi

Foto | Rabu, 17 Mei 2017 | 23:05 WIB

Ini Alasan Polisi Kesulitan Usut Pemilik Baladacintarizieq.com

Ini Alasan Polisi Kesulitan Usut Pemilik Baladacintarizieq.com

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 19:52 WIB

Derita Firza Husein saat Habib Rizieq Tak Kunjung Pulang

Derita Firza Husein saat Habib Rizieq Tak Kunjung Pulang

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 19:47 WIB

Firza Husein Mogok Makan di Polda Metro Jaya

Firza Husein Mogok Makan di Polda Metro Jaya

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 13:28 WIB

Habib Rizieq Sedih saat Tahu Firza Husein Jadi Tersangka

Habib Rizieq Sedih saat Tahu Firza Husein Jadi Tersangka

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 11:37 WIB

Nasib Habib Rizieq Usai Firza Husein Jadi Tersangka

Nasib Habib Rizieq Usai Firza Husein Jadi Tersangka

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 07:27 WIB

Firza Husein Tersangka Kasus Chat Mesum

Firza Husein Tersangka Kasus Chat Mesum

Foto | Selasa, 16 Mei 2017 | 23:12 WIB

Usai Gelar Perkara, Polisi Buru Habib Rizieq di Luar Negeri

Usai Gelar Perkara, Polisi Buru Habib Rizieq di Luar Negeri

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 14:34 WIB

Terkini

The 5 Second Rule: Buku yang Wajib Dibaca Mahluk Overthinking!

The 5 Second Rule: Buku yang Wajib Dibaca Mahluk Overthinking!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Setahun Menanti Janji Gubernur, Pedagang Taman Puring Terpuruk dan Terus Menyusut

Setahun Menanti Janji Gubernur, Pedagang Taman Puring Terpuruk dan Terus Menyusut

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:27 WIB

Harga Sawit Riau Terus Meroket, Nyaris Rp4.000 per Kilogram

Harga Sawit Riau Terus Meroket, Nyaris Rp4.000 per Kilogram

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:26 WIB

9 Pilihan Warna Lipstik Matte yang Tahan Lama, dari Nude hingga Merah Klasik

9 Pilihan Warna Lipstik Matte yang Tahan Lama, dari Nude hingga Merah Klasik

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Cushion Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 7 Rekomendasi Terbaik

Cushion Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 7 Rekomendasi Terbaik

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Aktivasi BRImo Lewat Tring Pegadaian, Dapatkan Cashback Rp25 Ribu

Aktivasi BRImo Lewat Tring Pegadaian, Dapatkan Cashback Rp25 Ribu

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih

Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Berapa Kekayaan Syahrini? Bikin Heboh Pakai Cincin Rp116 M saat Ulang Tahun Anak

Berapa Kekayaan Syahrini? Bikin Heboh Pakai Cincin Rp116 M saat Ulang Tahun Anak

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat

Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Geger! Negara Kim Jong-un Suruh Rakyatnya Makan Sup Daging Anjing untuk Atasi Panas Ekstrem

Geger! Negara Kim Jong-un Suruh Rakyatnya Makan Sup Daging Anjing untuk Atasi Panas Ekstrem

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:07 WIB

×