Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, memberikan penjelasan panjang lebar mengenai penanganan kasus Rizieq.
Kapitra mengatakan masyarakat dan hukum adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Hukum bertujuan untuk mewujudkan keteraturan dalam mencapai keadilan dan kepastian hukum sehingga segala perbuatan baik masyarakat maupun pemerintah harus berlandaskan hukum.
Fenomena hukum saat ini dirasakan Kapitra menyimpang dari rule-nya, penegakan hukum yang unprosedural, dan berjalan sesuai dangan kepentingan dan sasaran yang diinginkan penguasa.
"Habib Rizieq menjadi salah satu korban dari turbulensi hukum saat ini, yang menyerangnya dalam berbagai bentuk kriminalisasi," kata Kapitra.
Salah satu kasus yang kini menyerang Rizieq adalah dugaan chat berkonten pornografi yang dituduhkan kepadanya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Kapitra menjelaskan kasus tersebut menjadi viral setelah adanya postingan pada situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com pada tanggal 29 Januari 2017 yaitu foto screenshot percakapan aplikasi chatting WhatsApp yang diduga antara Firza Husain dan Habib Rizieq, berisikan percakapan yang mengandung pornografi dan foto-foto diduga Firza tanpa busana. Foto screenshot tersebut kemudian diunggah dan disebarluaskan melalui akun Facebook Philip Joeng/Oeng Tay Joeng.
Baik pihak Rizieq maupun Firza -- yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka -- menolak dengan tegas tuduhan dan fitnah tersebut.
"Tuduhan tersebut merupakan bentuk rekayasa untuk membunuh karakter (character assasination) Rizieq yang belakangan menjadi corong dari berbagai kegelisahan masyarakat terutama umat Islam atas berbagai penyimpangan yang terjadi pada pemerintahan saat ini," kata Kapitra.
Menurut Kapitra penyidikan dalam kasus ini terlalu terburu-buru dan dipaksakan sehingga mengabaikan hal-hal substansi dan prosedural dalam penegakan hukum.
"Agenda terselubung dari penyidikan ini merupakan penghancuran moral, harkat dan martabat Habib Rizieq dengan melemparkannya ke dalam turbulensi moral dengan efek demoralitas. Penyidik menjadikan keterangan ahli pengenalan wajah (face recognation) sebagai dasar alat bukti dalam penyidikan kasus ini. Ahli Face Recognation menilai keaslian foto dengan cara membandingkan wajah Firza dengan wajah wanita yang terdapat dalam foto screenshot percakapan tersebut. Metode tersebut sesungguhnya tidak dapat menjadi acuan, karena hanya menilai kebenaran wajah, tidak serta merta membuktikan bahwa tubuh telanjang pada foto tersebut merupakan bagian tubuh Firza," kata Kapitra.
Menurut Kapitra foto screenshot percakapan tersebut merupakan rekayasa. Hal ini dapat terjadi, kata dia, karena pada Desember 2016 Firza merupakan salah satu dari beberapa orang yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan dugaan makar sebelum Aksi Bela Islam 212. Pada saat itu, tiga buah ponsel milik Firza disita oleh pihak Polri sehingga sangat memungkinkan, foto-foto miliknya disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan melakukan editing foto dan rekayasa (fake) chat WhatsApp untuk menfitnah Firza dan Rizieq. Sehingga yang menjadi poin penting dalam penyidikan, kata Kapitra, bukanlah foto tersebut benar wajah Firza, tapi apakah gambaran badan yang telanjang sebagaimana yang dilarang Undang-Undang Pornografi, merupakan tubuh milik Firza.
Kapitra menambahkan Firza telah dikenakan padanya Pasal 4 Ayat 1 Jo. Pasal 29 dan atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun terhadap aturan yang disangkakan kepadanya berbunyi, yaitu:
Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi : Larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi – diantaranya ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Pasal 27 ayat 1 UU ITE: Larangan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Kapitra menegaskan pasal-pasal tersebut tidak tepat dikenakan pada Firza. Aturan-Aturan tersebut, kata Kapitra, semestinya menjerat pada pihak-pihak yang telah membuat, menyebarluaskan, dan menyiarkan foto tersebut.