Isnur menilai, penangkapan ini adalah preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual lainnya.
Menurutnya, penangkapan pada ranah paling privat ini bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik.
Karenanya, kata dia, koalisi advokasi menuntut polisi tidak menyebarkan data pribadi 144 korban penangkapan. Sebab, hal itu justru menjadi bentuk ancaman keamanan bagi korban dan pelanggaran privasi.
“Kami juga menuntut foto dan informasi lain mereka tak disebar aparat kepolisian, karena bisa menurunkan derajat kemanusiaan. Selain itu, kami menuntut polisi meberikan hak praduga tak bersalah bagi korban. Bila memang tak bersalah, korban harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” tegasnnya.