Ini Fasilitas Dalam Ruko Tempat Pesta Gay Kelapa Gading

Senin, 22 Mei 2017 | 16:18 WIB
Ini Fasilitas Dalam Ruko Tempat Pesta Gay Kelapa Gading
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Dwiyono rilis kasus pesta gay di Kelapa Gading [suara.com/Welly Hidayat]

Lini menekankan tindakan polisi tidak memiliki dasar hukum. Tindakan penangkapan tersebut, kata dia, telah melanggar hak pribadi warga.

"Yang harus di-highlight, tindakan menyebarkan data pribadi korban. Ancaman terhadap," kata dia.

Lini menyebut penangkapan tersebut sebagai preseden buruk kepada kalangan minoritas di negeri ini.

Lini menuntut polisi jangan lagi menyebarkan data pribadi tentang mereka. Dia menyayangkan polisi sebelumnya menyebarkan foto-foto mereka.

"Tidak sebarkan foto dan informasi video dan lain. Karena hal tersebut dapat menurunkan harkat dan martabat kemanusiaan korban," kata dia.

Lini menuntut polisi mengedepankan pemenuhan azas praduga tak bersalah dalam menangani kasus tersebut.

"Mereka kan baru ditangkap dan belum didakwa melakukan kesalahan. Jadi harus dipenuhi azas praduga tak bersalahnya. Setelah pemeriksaan, harus dibebaskan, tidak bisa langsung ditahan," kata Lini.

Ketika ditanya, dari hasil pendampingan yang telah dilakukan, apa sesungguhnya yang dijadikan dasar penindakan terhadap mereka, Lini mengatakan Arus Pelangi hanya konsentrasi mendampingi korban untuk mendapatkan hak.

"Kami konsen pada hak korban, mengawasi agar jangan menjadi korban kesewenang-wenangan. Kalau soal event atau kegiatan mereka kami betul-betul tidak ada komentar karena itu hak pribadi, hak setiap warga," kata dia.

Baca Juga: DPR Tanyakan Kasus Pesta Gay Kelapa Gading kepada Tito, Besok

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI